GARUT, JABARBICARA.COM – Wacana mengenai seorang Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang digadang-gadang menjadi kandidat kuat Sekretaris Daerah (Sekda) memang menarik untuk dibahas.
Dadan Nugraha, SH., seorang advokat dan konsultan hukum serta pemerhati kebijakan publik, memberikan analisis terkait situasi ini.
Menurut Dadan Nugraha, Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam konteks ini adalah
Mekanisme Aturan Hukum dan Perundangan:
- Proses pengangkatan Sekda diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan pelaksanaannya.
- Biasanya, terdapat persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh calon Sekda, seperti pangkat/golongan, pengalaman jabatan, dan kompetensi yang relevan.
Proses seleksi biasanya melibatkan tahapan seperti seleksi administrasi, uji kompetensi, dan wawancara.
Track Record dalam Membangun Pendidikan:
Jika seorang Kadisdik dipertimbangkan sebagai calon Sekda, track record-nya dalam membangun pendidikan akan menjadi faktor penting.
Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:
- Kemampuan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pendidikan.
- Prestasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di daerahnya.
- Kemampuan dalam mengelola anggaran pendidikan secara efektif.
- Kemampuan dalam berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam dunia pendidikan.Klasifikasi Kompetensi Selain track record, klasifikasi kompetensi calon Sekda juga menjadi pertimbangan penting.
Kompetensi yang dibutuhkan antara lain:
1. Kompetensi manajerial.
2. Kompetensi teknis.
3. Kompetensi sosial kultural.
4. Kompetensi Pemerintahan.
Secara umum, seorang Sekda memiliki peran yang sangat penting dalam membantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, pemilihan Sekda harus dilakukan secara cermat dan transparan, dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan. [JB]