BANDUNG, JABARBICARA.COM- Anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKB, Maulana Yusuf, mengkritik instruksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang ingin menerapkan aturan masuk sekolah pukul 6.00 WIB bagi siswa tingkat dasar hingga menengah di Jabar. Menurutnya, aturan masuk sekolah pukul 6.00 terlalu menggeneralisasi.
“Bagi anak yang berasal dari keluarga muslim, mungkin tidak terlalu jadi hambatan karena umat muslim ada ibadah subuh. Namun, bagaimana dengan warga Jabar yang nonmuslim? Sangat mungkin kebiasaannya berbeda,” kata Maulana kepada Media, 2 Juni 2025.
Selain itu, Maulana juga mengingatkan bahwa anak butuh waktu untuk mengumpulkan energi terlebih dahulu pada pagi hari, sebelum belajar di sekolah. Jika tujuannya untuk mendisiplinkan anak, tidak harus dengan membuat mereka masuk lebih pagi.
“Kedisiplinan itu bergantung dengan kesadaran diri masing-masing. Anak secara mental dan otak belum siap untuk belajar jika harus masuk sepagi itu,” ujarnya.
Selain itu, Maulana juga menyoroti instruksi siswa sekolah masuk hingga hari Jumat yang digulirkan Dedi Mulyadi, sarat dengan dugaan kepentingan pribadi. “Apakah ini supaya banyak yang datang ke acara ‘Nganjang ka Warga’ yang biasanya dilakukan Dedi Mulyadi pada akhir pekan? Apakah ingin memanfaatkan anak sekolah agar semakin banyak yang mendatangi acara itu?” ujarnya.
Dedi Mulyadi menuturkan, tujuan diterapkannya aturan ini adalah mendorong suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, demi terwujudnya generasi Jawa Barat Gapura Panca Waluya, yakni yang berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 6.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat,” katanya.
Enggak apa-apa jam belajarnya jam 6 pagi, tapi hari Sabtu libur. Setuju enggak?” kata Dedi dalam video yang diunggah di akun Instagram @dedimulyadi71, yang diunggah Kamis, 29 Mei 2025.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi juga merilis Surat Edaran berisi aturan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat. Per 1 Juni 2025, para pelajar di Jawa Barat hanya dibolehkan berada di luar rumah hingga pukul 21.00 WIB. Dilansir dari Pikiran Rakyat, pengecualian bagi mereka yang didampingi orang tua atau ada kebutuhan tertentu.
Aturan penerapan jam malam bagi pelajar di Jawa Barat dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK Tentang Penerapan jam malam bagi peserta didik untuk mewujudkan Generasi Pancasila Waluya Jawa Barat Istimewa yang ditandatangani secara elektronik pada 23 Mei 2025.
Aten Munajat, anggota Komisi 5 DPRD Jawa Barat dari Fraksi PPP, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. “Menurut pandangan saya, satu ya positif, bagus. Salah satunya agar meningkatkan fokus dan disiplin pelajar,” ujar Aten