Samsat Jabar Jalankan Intruksi KDM Kini Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat Bisa Dicicil

Jabar535 Dilihat

BANDUNG, JABARBICARA.COM – Gubernur Jabar Demul KDM fasilitasi wajib pajak PKB di Jabar bisa nyicil alias nabung. Samsat Jabar kerjasama dengan BJB hadirkan T Samsat Jabar.

Pada awal-awal bekerja sebagai Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau KDM meninjau kinerja Samsat Kawaluyaan Bandung,. Dirinya menemukan layanan Samsat Jabar melalui aplikasi Sapa Warga tidak bekerja optimal, sehingga Demul atau KDM minta tim IT Pemprov Jabar segera menyempurnakannya.

Dalam hal ini, KDM juga minta tim IT dapat menyediakan sarana pembayaran pajak kendaraan (PKB) dapat dicicil agar meringankan wajib pajak.

Hasil dari pajak kendaraan bakal digunakan KDM untuk memberikan layanan infrastruktur jalan yang baik bagi masyarakat Jawa Barat.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Rotasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Keinginan KDM kini telah terwujud, hadir layanan T Samsat Jabar yang disediakan oleh Samsat Jabar bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

Kini masyarakat Jawa Barat dapat membayar pajak kendaraan secara dicicil melalui layanan Tabungan Samsat atau T Samsat BJB.

Syarat dan Cara Mengikuti T Samsat

Syarat mengikuti program nyicil bayar pajak kendaraan bagi warga Jabar adalah sebagai berikut:

– Memiliki rekening tabungan dan kartu ATM Bank BJB

– Memiliki fasilitas bjb DIGI untuk kemudahan transaksi digital

– Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan pada tahun sebelumnya.

Cara mengikuti program T Samsat:

1. Unduh aplikasi DIGI BJB melalui Play Store

2. Login aplikasi bjb DIGI

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi di Tanah Air

3. Pada menu Administrasi, pilih registrasi T-Samsat

4. Pilih jenis registrasi dan jenis kendaraan

5. Isi nomor polisi kendaraan

6. Kamu akan menerima bukti registrasi bjb t-Samsat dari bjb Mobile pada Inbox.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *