Eks Presiden Vice Bukalapak Ibrahim Arief korupsi Chromebook

Nasional57 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pada saat itu Mendikbudristek dijabat oleh Nadiem Makarim.
Salah satu tersangka adalah Ibrahim Arief, yang sempat menjabat sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek.

Siapakah Ibrahim Arief?
Ibrahim Arief akrab disapa sebagai Ibam. Ia dikenal luas di lingkungan startup sebagai orang yang pernah menjabat Vice President Bukalapak, salah satu e-commerce di Indonesia. Ibrahim Arief terlibat langsung dalam pengembangan teknologi serta strategi bisnis.

Pasca ia keluar dari Bukalapak, Ibrahim bergabung ke bidang publik. Ia terlibat dalam program transformasi pendidikan era Mendikbudristek Nadiem.

Dikutip dari LinkedIn yang bersangkutan, Ibrahim Arief memiliki riwayat pendidikan sebagai berikut:

SMA: SMA Negeri 8 Jakarta
S1: Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) 2003-2008
S2: Erasmus Mundus Colour in Informatics and Media Technology, Computer Vision, Informatics, Media Technology, University of Eastern Finland 2009-2011
Ia pernah melanjutkan pendidikan jenjang PhD di Høgskolen i Gjøvik Norwegia, tetapi tidak selesai.

Ibrahim di GovTech Edu, berperan penting dalam digitalisasi pendidikan nasional, tak terkecuali pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Menurut Kejagung, Ibrahim dan tiga tersangka lain diduga merekayasa dalam pengambilan keputusan teknis yang mengarah ke pemilihan Chromebook, walaupun berdasarkan uji coba pada 2019 menunjukkan perangkat ini tak cocok untuk wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T) yang minim koneksi internet.

Baca Juga:  Isu Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo, Teddy Indra Wijaya Angkat Bicara

“(Para tersangka) menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi dengan menggunakan Chrome OS pada tahun anggaran 2020-2022 sehingga merugikan keuangan negara serta tujuan pengadaan TIK untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar,

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *