KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi kepada 60 Anggota DRPD Kabupaten Sukabumi

Sukabumi206 Dilihat

SUKABUMI, JABARBICARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan tentang pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024).

“Ada dua agenda di Kabupaten Sukabumi pertama melakukan pemantauan dan evaluasi terkait agenda pemberantasan korupsi yang ada di Pemkab Sukabumi dan kemudian melakukan penyuluhan kepada anggota DPRD Kabupaten Sukabumi,” kata Kasatgas Pencegahan Wilayah II KPK RI Arief Nurcahyo di Sukabumi, Jabar, Kamis.

Menurut Arief, kegiatan bertujuan untuk memberikan penguatan pencegahan tipikor kepada semua anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, yang 60 persennya merupakan anggota baru.

Pemberantasan tipikor, lanjutnya, tidak hanya tugas dari KPK maupun aparatur penegak hukum saja, tapi merupakan tugas semua pihaknya baik itu anggota legislatif, eksekutif, termasuk media atau wartawan dan masyarakat umum.

Baca Juga:  Kelurahan Jayaraksa Libatkan LKK Untuk Menjaga Ketertiban Selama Pilkada

Strategi pemberantasan korupsi ada tiga, pertama pendidikan yang harapannya orang tidak punya niat untuk korupsi.

Kedua yaitu pencegahan yang mana dalam strategi ini harapannya perbaikan sistem, sehingga kalau sistemnya bagus membuat orang tidak bisa melakukan korupsi.

Strategi ketiga yakni penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, penyidikan, dan lainnya. [Ant]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *