GARUT, JABARBICARA.COM- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Garut ( IMM ) mengecam dan mengutuk keras atas insiden yang terjadi pada aksi demonstrasi di Gedung DPR RI Senayan jakarta, dengan meninggalnya seorang pengemudi ojol yang dilindas mobil rantis barracuda dan tindakan represif dari brimob.
Menurut Rian Hamzah, Ketua Umum IMM kab. Garut kepada Media mengatakan, atas kejadian tersebut memicu amarah demonstran hingga masyarakat dengan kelalaian dan dan pelanggaran yang dilakukan pihak kepolisian yang seharusnya mengamankan masa aksi malah membunuh salah seorang massa aksi”, Sabtu (30/08/2025).
“Dilihat dari video yang beredar sudah kita ketahui jika hal tersebut tanpa disengaja, mengapa tidak berhenti malah terus tancap gass, terlihat sekali bahwa insiden tersebut disengaja dan tidak ada niatan untuk membantu dan meminta maaf.”
Entah apa yang ada di pikiran brimob yang mengemudikan mobil rantis tersebut, entah takut di amuk massa atau memang niatnya sudah seperti itu, padahal kalau tidak disengaja dan ada niat untuk minta maaf pasti massa aksi pun akan memahami dan kooperatif, tapi malah sebaliknya. Hal tersebut justru yang memicu geramnya massa aksi dan masyarakat yang melihat insiden tersebut yang di nilai melanggar Hak Asasi Manusia dan mencederai demokrasi.
Dalam hal ini bisa termasuk dalam tindakan tabrak lari, karena secara hukum diatur dalam Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan tidak menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, melaporkan kepada kepolisian, dan/atau memberikan keterangan dapat dipidana.” imbuh Rian
Dalam kasus ini:
– Mobil rantis Brimob melaju dan meninggalkan lokasi meski massa sudah berteriak bahwa ada korban di bawah kendaraan.
– Ada indikasi bahwa tidak ada upaya langsung dari pengemudi untuk berhenti atau memberi pertolongan, yang bisa mengarah pada unsur tabrak lari.
Tidak hanya itu, tindakan represif ini terjadi kepada beberapa demonstran lainnya termasuk yang terjadi pada saalah seorang kader IMM pada saat aksi di gedung DPR.
Seperti yang kita ketahui bahwa tindakan represif kepolisian merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Hak atas kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) serta Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Kemudian tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap massa aksi yang ditangkap dilakukan dengan prosedur ilegal yakni dengan berita acara klarifikasi/investigasi/interogasi yang tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan praktiknya menjadi ruang untuk mencari-cari kesalahan karena ketiadaan bukti permulaan yang cukup;
Hal tersebut Dirasa sudah benar- benar melanggar HAM dan mencederai demokrasi.
“Sebetulnya kalau di analisis lebih jauh DPR pun harus ikut bertanggung jawab atas insiden yang telah terjadi ini, karena induk pemicu insiden tersebut adalah DPR, coba kalau DPR mau berdiskusi dengan para demonstran pasti tidak akan seperti ini, dimana letak tanggung jawab serta kinerjanya sebagai wakil takyat. Maka kami menilai sepatutnya DPR pun terseret dan dilakukan evaluasi besar-besaran,” ucap Rian
Maka dari itu, Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kabupaten Garut dengan tegas menyatakan sikap menentang keras tindakan represif yang dilakukan oleh Brimob dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya. Kami mengutuk segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terutama dalam menangani demonstrasi dan ekspresi masyarakat. Serta menuntut DPR ikut bertanggung jawab atas insiden yang terjadi
Adapun Pernyataan Sikap yang di maksud antara lain:
- Kami mengutuk keras tindakan represif yang terjadi pada insiden yang menyebabkan meninggalnya driver ojek online (ojol) akibat dilindas oleh rantis Brimob. Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan menunjukkan kegagalan aparat dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, serta tindakan-tindakan represif lain yang menimpa para demonstran lain dan dirasa sangat mencederai demokrasi dan HAM.
- Kami menuntut agar pihak kepolisian, khususnya Brimob, bertanggung jawab atas tindakan represif yang telah dilakukan. Pelaku kekerasan harus diadili dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Kami menuntut transparansi dalam proses investigasi dan memberikan informasi yang jelas kepada publik mengenai hasil investigasi
- Menuntut agar Kapolri serta penegak hukum melakukan investigasi terstruktur dan menyeluruh dari mulai penanggung jawab, koordinator lapangan keamanan, pelaku menyalahgunaan mobil rantis barracuda, hingga yang memerintahkan penyalahgunaan mobil rantis barracuda tersebut
- Kami menyerukan agar ruang demokrasi di Indonesia tetap terjaga. Hak untuk berpendapat, berekspresi, dan berdemonstrasi adalah hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi.
- Kami menyatakan solidaritas penuh untuk para korban kekerasan dan represif. Kami mendukung upaya mereka untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan.
- Kami menuntut adanya pengawasan yang ketat terhadap aparat kepolisian dan reformasi internal di tubuh kepolisian untuk mencegah terjadinya kembali tindakan represif dan tidak berperikemanusiaan.
- Kami menuntut agar langkah-langkah preventif diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, termasuk mengorganisir setiap anggota dan pihak keamanan agar tidak melanggar kode etik keamanan
- Mendesak Polres Garut serta Brimob untuk ikut mendorong dan dan menuntut kepada pimpinan di atasnya mulai dari Polda hingga Polri untuk mengusut tuntas serta bertanggunga jawab penuh atas kasus tersebut
- Menuntut DPR agar ikut bertanggung jawab atas insiden yang terjadi serta evaluasi dan reformasi besar-besaran atas kinerja DPR yang dirasa menjadi induk pemicu atas insiden yang terjadi
IMM Garut berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia. Kami berharap pernyataan sikap ini dapat menjadi perhatian serius bagi semua pihak, terutama pemerintah dan aparat kepolisian, untuk lebih menghormati dan melindungi hak-hak warga negara Pungkas Rian selaku Ketua Umum PC IMM Kabupaten Garut. [JB]