DPRD Garut Di desak Susun Aturan Teknis Pasca Keracunan Massal MBG

Garut134 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Kasus keracunan massal yang dialami ratusan siswa di Kecamatan Kadungora memunculkan desakan agar DPRD Kabupaten Garut segera menyusun aturan teknis terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keracunan terjadi di empat sekolah, yaitu MA Maarif Cilageni, SMA Siti Aisyah, SMP Siti Aisyah, dan SDN 2 Mandalasari. Puluhan siswa dilaporkan mengalami mual, muntah, pusing, hingga diare setelah mengonsumsi makanan dari program MBG. Polisi telah menutup sementara dapur penyedia makanan sambil menunggu hasil uji laboratorium.

Advokat sekaligus pemerhati kebijakan publik, Dadan Nugraha, menilai insiden ini tidak bisa hanya dianggap sebagai kelalaian teknis, tetapi mencerminkan lemahnya regulasi daerah.

“DPRD Garut tidak boleh hanya jadi penonton. Mereka punya kewajiban hukum membentuk aturan teknis, baik berupa SOP, Peraturan Bupati, bahkan Perda yang mengikat. Itu mandat undang-undang,” tegasnya, Jumat (3/10/2025).

Dadan merujuk pada sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan DPRD bersama kepala daerah membuat Perda.
  2. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah atas keamanan pangan.
  3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mewajibkan pemerintah daerah melindungi anak dari risiko pangan berbahaya.
  4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak masyarakat atas pangan yang aman.
  5. KUHP Pasal 360–361 yang mengatur pidana kelalaian hingga menyebabkan orang lain sakit.

Menurut Dadan, DPRD Garut perlu segera membuat standar operasional distribusi MBG yang jelas, termasuk pengawasan dapur, sertifikasi higienitas, serta mekanisme audit rutin bagi vendor penyedia.

“Kalau DPRD serius, Garut bisa jadi pelopor daerah dalam perlindungan anak. Kasus Kadungora ini harus dijadikan momentum pembenahan,” ujarnya.

Meski begitu, ia mengingatkan program MBG tidak boleh dihentikan. “Program ini strategis untuk anak-anak Garut. Solusinya memperbaiki aturan main, memperketat seleksi vendor, dan memperkuat pengawasan. DPRD punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan itu,” pungkasnya. [JB]

Baca Juga:  Sekretaris Daerah Garut Meminta ASN Agar Tak Lagi Bekerja Parsial, Nurdin Yana: Pakaian Kita Melekat Sebagai Abdi Negara

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *