Agus Supriadi & Haji Asep Bashir Gandeng Advokat Dadan Nugraha: Dorong DPRD Garut Ambil Hak Inisiatif Regulasi MBG & SPPG Prabowo

Garut146 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Forum Inisiatif Kebijakan Strategis Pedesaan (FIKSP) Kabupaten Garut yang digagas oleh H. Agus Supriadi, S.H. dan H. Asep Bashir resmi mengumumkan langkah strategis untuk mendorong DPRD Kabupaten Garut menggunakan Hak Inisiatif Legislasi dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Gizi Terpadu dan Makan Bergizi Gratis (MBG) serta akselerasi program nasional Subsidi Pangan dan Protein Gratis (SPPG) sebagaimana visi Presiden Jenderal Prabowo Subianto.

Gerakan ini diperkuat oleh pendampingan hukum dari Advokat & Konsultan Hukum Dadan Nugraha, S.H, yang secara ilmiah menegaskan bahwa pemerintah daerah mempunyai dasar kewenangan penuh untuk membentuk Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati terkait integrasi desa–BUMDes–UMKM dalam rantai pasok MBG dan SPPG.

IMG-20251124-WA0038
IMG-20251124-WA0039
IMG-20251118-WA0104

Audiensi resmi dengan DPRD Garut telah di buatkan Surat, dengan target menghadirkan Ketua DPRD, Komisi I, Komisi III, Komisi IV, dan Bapemperda untuk sesi dengar pendapat dan penyampaian naskah aspirasi masyarakat desa.

Agus Supriadi, S.H: “BUMDes, Kopdes, dan Perangkat Desa Harus Menjadi Tulang Punggung SPPG & MBG di Kabupaten Garut”

Koordinator FIKSP, H. Agus Supriadi, S.H., menegaskan bahwa desa adalah pusat data, pusat produksi, dan pusat distribusi dalam semua program gizi nasional. Karena itu, desa tidak boleh hanya menjadi objek pelaksana, tetapi harus menjadi aktor kelembagaan utama.

“Program MBG dan SPPG Prabowo Subianto tidak mungkin berjalan efektif tanpa melibatkan BUMDes, Koperasi Desa, perangkat desa, APDESI, dan jaringan desa. Desa memiliki data anak, ibu hamil, lansia, PAUD–SD, dan kelompok rentan. Desa adalah jantung dari pelayanan gizi rakyat,” tegas Agus.

Ia menekankan bahwa pihaknya mendorong DPRD agar membuka ruang legislasi yang berpihak pada desa:

“Kami meminta DPRD menggunakan hak inisiatif untuk menyusun Perda MBG agar desa dilibatkan secara struktural dan legal. Bukan sekadar pelaksana, tetapi pemilik mekanisme tata kelola di tingkat akar rumput.”

Haji Asep Bashir: “Ekonomi Hulu–Hilir Desa Harus Menjadi Motor Utama Program Gizi Nasional”

Pembina APDESI Garut, Haji Asep Bashir, menyampaikan perspektif ekonomi yang lebih luas: bahwa MBG & SPPG harus didesain sebagai ekosistem ekonomi desa dari hulu sampai hilir.

“Padi, sayuran, telur, daging ayam, olahan pangan, dapur produksi—semua ini ada di desa. Kalau rantai pasoknya dikelola desa melalui BUMDes, koperasi, dan UMKM lokal, maka MBG bukan hanya program gizi, tapi program ekonomi rakyat,” terang H. Asep.

Ia menekankan bahwa rantai pasok nasional harus membuka ruang bagi para pelaku ekonomi desa:

“Kami ingin Garut menjadi model nasional bagaimana MBG terhubung langsung dengan produksi desa. Hulu produksi, hilir distribusi—semuanya berbasis desa.”

Advokat Dadan Nugraha, S.H: “Secara Hukum, Garut Berhak dan Wajib Membuat Perda MBG Berdasarkan Perpres 83/2024 tentang BGN”

Sebagai pendamping hukum resmi FIKSP, Dadan Nugraha, S.H menegaskan dasar ilmiah-hukum bahwa pembentukan Perda sangat kuat legitimasinya.

Menurutnya, regulasi nasional memberikan landasan yuridis penuh, antara lain:

1. Perpres 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN)

Memberikan mandat pemenuhan gizi nasional, termasuk untuk anak PAUD–SD, ibu hamil, dan kelompok rentan. Perpres ini juga mengatur sinkronisasi pusat–daerah.

2. Rencana Perpres Tata Kelola MBG

Walaupun belum final, pemerintah pusat menyatakan Perpres ini telah diteken dan akan menjadi dasar teknis penyaluran MBG.

3. UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 12 → urusan wajib kesehatan & pangan.

Pasal 65 → kewenangan Bupati.

Pasal 154 → hak inisiatif DPRD.

Pasal 208 → pembentukan Satgas.

4. UU Desa 6/2014 jo. UU 3/2024

Desa & BUMDes berwenang dalam pembangunan ekonomi & sosial.

Desa dapat menjadi bagian rantai pasok program gizi.

Dadan menyampaikan:

“Secara yuridis, DPRD Garut tidak hanya boleh, tetapi wajib mengambil peran legislasi karena MBG berkaitan dengan urusan wajib pelayanan dasar yang diatur UU. Perpres 83/2024 mengakui peran daerah, sementara UU Desa memberi pintu bagi BUMDes dan UMKM desa masuk rantai pasok.”

Ia menegaskan bahwa:

“Kekosongan hukum daerah harus diisi melalui Perda. Tidak cukup dengan SE atau juknis. Dibutuhkan regulasi tingkat kabupaten agar MBG berjalan akuntabel, terukur, dan sesuai prinsip good governance.”

Audiensi DPRD: Forum Inisiatif Minta Hak Inisiatif Legislasi & Dengar Pendapat

FIKSP telah menyiapkan:

  • Nota Aspirasi
  • Berita Acara Musyawarah Desa Bersama
  • Legal Opinion
  • Kerangka Naskah Akademik Raperda
  • Draft awal Perda & Perbup Satgas MBG

Audiensi meminta DPRD untuk:

  1. Menggunakan Hak Inisiatif Legislasi (membuat RAPERDA MBG).
  2. Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan desa, BUMDes, UMKM.
  3. Membentuk Pansus MBG Kabupaten Garut.

Penutup, Langkah-langkah FIKSP yang dipimpin Agus Supriadi dan Asep Bashir dengan pendampingan Advokat Dadan Nugraha kini menjadi salah satu inisiatif masyarakat desa paling terorganisir di Kabupaten Garut.

FIKSP menegaskan bahwa:

“Kedaulatan desa harus menjadi basis pembangunan gizi nasional. Garut harus menjadi kabupaten pionir.” [JB]

Baca Juga:  Sambut HUT ke-80 RI digelar Olahraga Bersama, Kapolres Garut: Jaga Stabilitas dan Kondusivitas Wilayah

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *