Seri 2: Dari “Surga Rempah” ke “Pemujaan Batubara” – Mengapa Kita Harus Hijrah ke Bio-sentris

Opini310 Dilihat

Oleh: Widiana Safaat, Pemerhati Human Centered Design dan System Thinking
(Penguatan perspektif hukum: Dadan Nugraha, S.H., Pemerhati Hukum Kebijakan Publik)

JABARBICARA.COM — Ingat sejarah kita? Ratusan tahun lalu, bangsa Eropa—Portugis, Spanyol, dan Belanda—rela mengarungi samudra bukan untuk mencari batubara atau nikel. Mereka datang karena pala, cengkeh, dan lada. Indonesia pernah menjadi magnet dunia karena kekayaan hayatinya, karena apa yang tumbuh di atas tanahnya, bukan semata apa yang dikeruk dari perut buminya.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

“Wilayah agraris Nusantara pada masa itu adalah bentuk “Green Economy” orisinal yang menghidupi dunia””.

Namun hari ini, di tahun 2026, logika itu terbalik 180 derajat. Sistem tata negara kita seolah lupa pada sejarah agrarisnya dan justru beralih menjadi pemuja industri ekstraktif. Kita mendewakan lubang tambang, sementara lahan pertanian dan kawasan konservasi diperlakukan sebagai sektor kelas dua.

Data 2025: Bukti Kita Menghukum “Si Hijau” dan Mengupah “Si Hitam”

Ketimpangan ini terlihat nyata dalam cara sistem keuangan negara—melalui rezim UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)—memperlakukan wilayah dengan karakter yang bertolak belakang: penghasil pangan dan penghasil tambang.

Perbandingan apple-to-apple antara Kabupaten Garut (Jawa Barat) dan Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan ironi tersebut. Keduanya memiliki jumlah penduduk yang hampir identik, di kisaran 2,7–2,8 juta jiwa.

  • Kalimantan Tengah (ekstraktif): karena tanahnya dikeruk untuk tambang dan sawit, negara memberikan kewenangan kelola APBD sekitar Rp8,35 triliun (2025).
  • Kabupaten Garut (agraris–konservasi): karena tanahnya “hanya” ditanami padi, sayuran, dan dijaga sebagai hutan lindung, negara memberi kewenangan kelola APBD sekitar Rp4,7 triliun.

Secara nasional, ini menunjukkan bias serius. Warga Kalimantan Tengah “dihargai” hampir dua kali lipat secara fiskal (±Rp2,9 juta per kapita) dibandingkan warga Garut (±Rp1,7 juta per kapita).

Padahal Garut mempraktikkan ekonomi hijau yang nyata: menyerap karbon melalui hutan lindung dan memberi makan kota-kota melalui pertanian. Sebaliknya, daerah tambang justru menjadi penyumbang emisi karbon dan degradasi lingkungan. Secara brutal dapat dikatakan, negara membayar mahal daerah yang merusak bumi, tetapi enggan membayar daerah yang merawat bumi dan manusia.

Akar Masalah: Paradigma Teknokratis yang “Rabun Dekat”

Ketimpangan ini lahir dari desain Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang disusun dengan kacamata teknokratis-administratif yang kaku.

Pertama, mitos “daerah penghasil”. Dalam praktik UU HKPD, daerah penghasil dipahami sebagai wilayah yang memiliki sumur minyak, lubang tambang, atau komoditas ekstraktif. Prinsipnya by origin.

Akibatnya, Kalimantan Utara atau Riau diguyur triliunan karena “menghasilkan” sawit dan batubara, sementara Garut yang menghasilkan oksigen (hutan lindung), air bersih (hulu DAS), dan sumber daya manusia (bonus demografi) tidak dianggap sebagai daerah penghasil. Jasa lingkungan dan jasa demografi diperlakukan seolah-olah gratis.

Kedua, algoritma DAU yang bias benda mati. Rumus DAU lebih memberi bobot pada luas wilayah dan indeks kemahalan konstruksi (aspal, semen, beton) dibanding jumlah penduduk. Akibatnya, mengaspal jalan di tengah hutan Kalimantan dinilai lebih “mahal” dan lebih penting dalam rumus anggaran dibanding biaya memberi makan dan menyekolahkan jutaan anak di daerah agraris seperti Garut.

Dampak Fatal: Lingkaran Setan di Lumbung Pangan

Desain yang keliru ini menjerat daerah agraris dalam dua jebakan sekaligus.

Pertama, jebakan kemiskinan. Anggaran kecil melahirkan layanan pendidikan dan kesehatan yang minim, kualitas SDM rendah, produktivitas turun, dan pendapatan daerah kembali kecil.
Kedua, jebakan ekologis. Kemiskinan memaksa warga merambah hutan lindung—seperti di kawasan Gunung Cikuray dan Gunung Guntur—untuk bertahan hidup.

Dampaknya adalah bencana longsor dan banjir bandang yang berulang. Pada 2024 tercatat ratusan kejadian bencana, dan anggaran daerah yang sudah terbatas kembali habis untuk tanggap darurat.

Ironinya, sistem fiskal kita justru memaksa masyarakat agraris merusak alamnya sendiri, karena menjadi penjaga lingkungan tidak membuat mereka sejahtera.

Catatan Hukum: Koreksi atas Logika Bernegara.

Dalam konteks ini, Dadan Nugraha, S.H., Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, menilai bahwa problem tersebut bukan hanya teknis anggaran, melainkan menyentuh logika hukum bernegara.

Menurutnya, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ketika kebijakan fiskal justru memiskinkan daerah penjaga pangan dan lingkungan, maka tujuan konstitusional tersebut tidak tercapai secara substansial.

Selain itu, Pasal 18A UUD 1945 mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah yang adil dan selaras dengan potensi masing-masing daerah. Dalam kerangka ini, potensi agraris dan jasa lingkungan seharusnya diperlakukan sebagai aset strategis nasional, bukan sebagai beban.

Solusi: Hijrah ke Paradigma Bio-sentris

Indonesia lahir sebagai negara yang diberkahi kekayaan hayati—rempah, hutan, dan tanah subur. Sudah saatnya kita meninggalkan paradigma yang hanya menghargai ekstraksi mineral dan beralih ke paradigma bio-sentris.

Uang harus mengikuti manusia dan alam (fiscal follows people and nature). Daerah yang menjaga hutan dan menyerap karbon harus memperoleh transfer fiskal yang setara dengan daerah yang mengeruk batubara. Ekonomi hijau yang nyata—seperti yang dipraktikkan Garut dan wilayah agraris lain—harus masuk dalam neraca kebijakan keuangan negara.

Kesimpulan Seri 2

Sejarah mencatat Indonesia berjaya karena hasil bumi yang tumbuh di atas tanah, bukan yang dikeruk dari bawahnya. Mengembalikan keadilan bagi daerah agraris bukan sekadar soal pembagian anggaran, melainkan soal meluruskan logika bernegara. Jika kita terus memuja batubara dan menelantarkan manusia serta pangan, kita sedang menggali kubur sendiri menuju 2045.

Seri berikutnya (Seri 3) akan membahas langkah konkret: bagaimana Garut dapat “mencetak uang sendiri” melalui tokenisasi hutan dan ekonomi digital, tanpa terus bergantung pada sistem pusat yang bias ekstraksi.

Baca Juga:  Membandingkan Dedi Mulyadi Dengan Wiro Sableng. Tinjauan Filosofi Kepemimpinan dan Perjuangan

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *