Legislator Jadi SC Mukab Kadin Garut, Analis: Ada Potensi ‘Conflict of Interest’ yang Nyata

Garut470 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut kini tengah menjadi sorotan tajam. Bukan hanya soal siapa yang bakal menduduki kursi ketua, melainkan keterlibatan aktif salah satu anggota DPRD Kabupaten Garut yang menjabat sebagai Ketua Pengarah atau Steering Committee (SC) dalam perhelatan tersebut.

​Kondisi ini memicu kritik dari berbagai kalangan, salah satunya Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar. Menurutnya, keterlibatan legislator dalam ranah eksekutif organisasi pengusaha tersebut berpotensi melahirkan benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat mencederai muruah lembaga legislatif maupun independensi dunia usaha di Garut.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Etika Publik di Atas Aturan Formal

​Yadi Roqib Jabbar menegaskan bahwa meski secara administratif sering kali jabatan ad hoc seperti SC dianggap tidak melanggar UU Pemda secara langsung, namun dalam kacamata kebijakan publik, hal ini sangat problematis.

Baca Juga:  ‎Wagub Jabar Tinjau Kejuaraan Renang, Dorong Perbaikan Fasilitas Akuatik Garut

​”Secara norma hukum mungkin ada celah untuk berkelit karena posisi SC bersifat sementara. Namun, dalam etika kebijakan publik, seorang anggota dewan memiliki fungsi pengawasan terhadap kemitraan pemerintah dan swasta. Jika ia sendiri yang menyetir mekanisme pemilihan di Kadin, objektivitas pengawasannya patut dipertanyakan,” ujar Yadi saat dihubungi, Kamis (8/1/2026).

​Menurut Yadi, Kadin adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam pelaksanaan berbagai proyek pembangunan dan distribusi program ekonomi. Jika proses suksesi di tubuh Kadin “diarsiteki” oleh oknum legislator, dikhawatirkan akan terjadi upaya hegemoni politik terhadap sektor ekonomi lokal.

Tarikan Politik dalam Suksesi Bisnis

​Lebih lanjut, Yadi menyoroti peran SC yang sangat krusial dalam menentukan arah Mukab, mulai dari verifikasi peserta hingga penetapan kriteria calon ketua. Kehadiran figur politisi aktif di posisi tersebut dikhawatirkan membawa misi partai atau kelompok tertentu.

Baca Juga:  Banjir Luapan di Pasirwangi Rusak Tiga Rumah dan Sebuah Kolam Warga

​”Jangan sampai Kadin Garut justru terseret dalam pusaran politik praktis. Tugas anggota DPRD itu di Gedung Patriot, fokus pada legislasi dan pengawasan anggaran, bukan mengurusi dapur organisasi profesi. Ada batas yang jelas antara pengabdian sebagai wakil rakyat dan keterlibatan dalam organisasi sektoral,” tambahnya.

​Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Garut kini semakin kritis dalam memantau kinerja wakil rakyatnya. Keterlibatan dalam Mukab Kadin bisa dianggap sebagai bentuk ketidakfokusan anggota dewan dalam menjalankan amanat konstituen.

Menanti Nyali Badan Kehormatan

​Yadi Roqib Jabbar mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut untuk tidak tinggal diam melihat fenomena ini. BK diharapkan melakukan kajian mendalam terkait kode etik anggota dewan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Proyek Rabat Beton Jalan Kabupaten, di kecamatan Peundeuy Garut Disorot Warga, ini Masalahnya?

​”BK DPRD Garut harus berani bersikap. Ini soal marwah. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa ada ‘main mata’ antara legislatif dan pengusaha melalui pengaturan suksesi Kadin ini. Transparansi dan integritas harus menjadi harga mati,” pungkas Yadi.

​Isu ini pun diprediksi akan terus bergulir seiring dengan semakin dekatnya jadwal Mukab Kadin Garut. Publik kini menunggu, apakah sang legislator tetap bertahan di posisi pengarah, atau memilih mundur demi menjaga etika jabatan yang ia emban. [JB/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *