Seri 3: Change the Game – Menuju Kedaulatan Fiskal Bio-sentris

Opini402 Dilihat

Oleh: Widiana Safaat, S.T.P.

JABARBICARA.COM — Dua seri sebelumnya menunjukkan dengan terang benderang ketimpangan fiskal antar daerah. Pada 2025, satu penduduk di wilayah tambang seperti Malinau disubsidi negara hingga sekitar Rp36,5 juta per tahun, sementara satu penduduk di Garut hanya sekitar Rp1,7–1,8 juta. Padahal, jumlah penduduk Garut dan Kalimantan Tengah hampir sama, sekitar 2,7 juta jiwa. Perbedaannya bukan pada kualitas manusia, melainkan pada keberpihakan sistem fiskal yang masih memuja ekstraksi sumber daya alam.

Idwan HUTRI

Menuntut koreksi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah pusat adalah langkah sah. Namun proses itu panjang dan politis. Garut tidak bisa terus menunggu. Persoalan stunting, kemiskinan desa, dan kerentanan ekologis membutuhkan solusi yang bisa dijalankan sekarang.

Karena itu, pendekatan harus diubah. Jika aturan main belum berpihak, maka strategi daerah yang harus diubah. Garut perlu keluar dari posisi sebagai daerah “penerima” dan mulai bertindak sebagai daerah bio-sentris yang memonetisasi kekuatan utamanya: alam dan manusia.

Baca Juga:  Merajut Silaturahmi di Pendopo Garut: Saat Bupati Syakur Amin Membuka Pintu Hati untuk Rakyat

Mengubah Aset Ekologis Menjadi Kekuatan Fiskal

Hutan lindung dan kawasan konservasi selama ini diperlakukan sebagai beban pembangunan. Padahal, hutan Garut di kawasan Guntur, Papandayan, dan Cikuray memiliki fungsi vital sebagai penyerap karbon, penjaga air, dan penyangga kehidupan jutaan penduduk di wilayah hilir.

Dalam paradigma baru, jasa lingkungan bukan lagi nilai abstrak. Perdagangan karbon dan mekanisme kompensasi emisi telah menjadi praktik global. Jika daerah tambang memperoleh pendapatan karena mengeksploitasi alam, maka daerah konservasi seharusnya memperoleh pendapatan karena menjaga alam.

Pendekatan ini membuka peluang Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tanpa merusak lingkungan, sekaligus memberi insentif ekonomi bagi masyarakat desa hutan agar tetap menjaga ekosistemnya.

Gotong Royong Digital untuk Pembangunan Daerah

Keterbatasan APBD tidak boleh menjadi alasan stagnasi. Banyak aset publik daerah—pasar rakyat, kawasan wisata, dan fasilitas ekonomi—terbengkalai karena kekurangan modal. Ketergantungan pada investor besar sering berujung pada hilangnya kontrol publik.
Solusinya adalah gotong royong digital: mengajak masyarakat menjadi bagian dari pembiayaan pembangunan melalui skema partisipatif. Warga tidak lagi hanya menjadi pengguna, tetapi ikut memiliki dan menikmati hasil pembangunan daerahnya sendiri. Ini bukan sekadar inovasi keuangan, tetapi penguatan demokrasi ekonomi lokal.

Baca Juga:  Kadisdik Garut Digadang-gadang Kandidat Kuat Calon Sekda, Memang Menarik untuk Dibahas.!!!

Mengamankan Anggaran dengan Teknologi

Pendapatan baru tidak akan berarti jika bocor. Dengan ruang fiskal yang sempit, setiap rupiah harus tepat sasaran. Reformasi penyaluran bantuan sosial dan program gizi menjadi krusial.
Pemanfaatan sistem digital terprogram memungkinkan bantuan hanya digunakan untuk tujuan yang telah ditetapkan, tercatat secara transparan, dan sulit dimanipulasi. Teknologi di sini bukan tujuan, melainkan alat untuk memastikan keadilan sosial benar-benar hadir di tingkat paling bawah.

Langkah Kelembagaan: Bentuk Pokja Bio-sentris

Agar gagasan ini tidak berhenti sebagai wacana, Pemerintah Kabupaten Garut perlu segera membentuk Pokja Bio-sentris lintas SKPD. Pokja ini melibatkan perangkat daerah terkait lingkungan hidup, perencanaan, keuangan, pertanian, sosial, serta dukungan akademisi dan masyarakat sipil.

Tugasnya jelas: memetakan aset bio-sentris, menyiapkan kerangka kebijakan, memastikan kepatuhan hukum, dan merancang model implementasi yang realistis. Tanpa kelembagaan khusus, inovasi lintas sektor akan terjebak dalam ego sektoral.

Baca Juga:  Dadan Nugraha: Gerakan "Poe Ibu" Gubernur Dedi Mulyadi, Terobosan Solidaritas yang Selaras Hukum, Budaya Sunda, dan Ajaran Islam

Penutup, Garut tidak miskin. Yang miskin adalah cara pandang lama yang hanya menghargai tambang dan beton. Dalam paradigma bio-sentris, hutan, air, dan manusia adalah aset strategis. Dengan mengubah strategi, Garut bisa keluar dari ketergantungan fiskal dan menjadi contoh nasional: daerah yang berdaulat bukan karena mengeruk perut bumi, tetapi karena memuliakan manusia dan alamnya.

Referensi Hukum (Pelengkap)

Sebagai landasan normatif, gagasan bio-sentris ini selaras dengan Pasal 33 dan Pasal 18A UUD 1945, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perpres No. 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta prinsip akuntabilitas dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebagaimana dirujuk dalam kajian hukum kebijakan publik oleh Dadan Nugraha, S.H. [JB/Red]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *