Desa Cinunuk Wanaraja, Gelar Bintek dan Sosiasisasi Pelaksanaan Pilkades PAW

Garut335 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Bertempat di lantai 2 Aula Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Cinunuk, bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) kabupaten Garut menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) dan Sosiasisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Senin (12/1/2026).

 

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Kabid Pemdes Idad Badrudin dan Pelaksana Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Garut, Engkus Kuswara, memberikan materi langsung dalam Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) kepada Panitia Pilkades PAW, BPD, para tokoh masyarakat Desa , RT dan RW.

Engkos Koswara Ketua BPD, Idad Badrudin Kabid Pemdes, E.kuswara pelaksana Pemdes DPMD dan U Suherlan ketua Panitia Pilkades PAW desa Cinunuk. [Poto Istimewa]

Ketua Badan Permusyawaratan Desa Cinunuk Engkos Koswara dalam sambutanya mengatakan, Desa Cinunuk Wanaraja dalam waktu dekat akan melaksanakan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Bimbingan teknis dan sosialisasi ini diperlukan agar pelaksanaan kegiatan musyawarah tetap mengacu kepada regulasi dan aturan.

Baca Juga:  Jelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator se-Sucinaraja Ikuti Bimtek Pengelolaan Dana BOSP

“BPD Desa Cinunuk telah melaksanakan berbagai tahapan, pembentukan Panitia Pelaksana Pilkades PAW, rencana penetapan kurang lebih 135 calon peserta Musyawarah Desa Pilkades,” papar Engkos Koswara ketua BPD Desa Cinunuk dalam sambutanya.

Ketua Panitia Pelaksana Musdes Pilkades PAW, U Suherlan saat ditemui di sela sela acara kepada media mengatakan, panitia sudah bekerja dari bulan Desember 2025, kini memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Cinunuk PAW, Pendaftaran bakal Calon telah di Buka, sampai hari ini senin 12 januari 2026, baru satu orang yang mendaftar, penututupan pendaftaran bakal calon, 3 hari lagi.

“Bila bakal calon yang mendaftar hanya satu orang , maka panitia akan memperpanjang pembukaan pendaftaran ” ujar U seherlan ketua Panitia Pilkades PAW Desa Cinunuk Wanaraja.

“Untuk Jadwal pelaksanaan musyawarah pemilihan kepala Desa PAW, bila tidak ada perubahan kami Panitia jadwalkan di tanggal 14 Februari 2026, mohon doanya agar pelaksanaan berjalan lancar, aman dan tertib,” pungkasnya.

Baca Juga:  Fenomena Pengunduran Diri Perangkat Desa di Garut: Kabid Pemdes DPMD Buka Suara Terkait Kasus Sekdes Karangmulya

Idad Badrudin Kabid Pemdes DPMD Garut saat di konfirmasi media mengatakan hari ini kami di Desa Cinunuk Wanaraja menggelar pelaksanaan Bintek dan Sosialisasi, di kabupaten Garut pada tahun 2026 akan melaksanalan pelaksanaan Pilkades PAW di 18 Desa, salah satunya di Desa Cinunuk Wanaraja.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Garut saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 16 Tahun 2023. Peraturan Bupati Ini mengatur tentang Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Sementara teknis Pelaksanaan Pilihan Musdes PAW, teknisnya akan secara manual karena ini musyawarah Desa, sementara untuk pemilihan pilkades reguler kami canangkan E Voting di tahun 2027, Pilkades Reguler, tidak menutup kemungkinan dalam teknisnya nanti E-Voting,” pungkas Idad Badrudin

Baca Juga:  Desa Cigadog dan Awassagara kecamatan Cikelet Gelar Musdes RKPDes Tahun 2026

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu di tahun 2026, berfokus pada penguatan regulasi terbaru, terutama pasca berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk maksimal 2 periode dan payung hukum Perbup 16 tahun 2023.

Berikut adalah poin-poin utama dalam bimbingan teknis dan sosialisasi tersebut: Landasan Regulasi dan Sosialisasi
Tujuan: Memberikan pemahaman komprehensif kepada BPD, Panitia, RT, RW, tokoh masyarakat.

Seperti mengenai jumlah minimal dan maksimal panitia yang dibentuk, mengenai prosedur pemilihan, tata cara musyawarah pemilihan, pelaksanaan yang jujur dan adil. Sosialisasi mencakup tata cara musyawarah desa, kriteria calon peserta musdes dan lain lain.

Pantauan Media acara Bintek dan Sosialisasi di hadiri unsur BPD, Pemdes, Babinsa, panitia pelaksana, tokoh masyarakat, pemuda, RT, RW dan tamu undangan lainnya. [JB/RF]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *