Kuasa Hukum Yayasan Baitul Hikmah Pertanyakan Terbitnya SHM di Atas Tanah Wakaf

Hukum342 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik sengketa lahan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) di Kabupaten Garut terus menyita perhatian publik. Penasihat hukum yayasan, Dadan Nugraha, S.H., mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang pengusaha, di atas lahan yang secara historis dan faktual merupakan tanah wakaf.

Dadan menjelaskan, lahan seluas sekitar 1.500 meter persegi tersebut telah diikrarkan sebagai wakaf sejak 24 Juni 1976 dan selama puluhan tahun digunakan untuk kepentingan pendidikan dan sosial, termasuk SMP, SMA, pesantren, serta panti asuhan di bawah naungan YBHM.
“Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, khususnya Pasal 40, disebutkan bahwa harta benda wakaf dilarang dijual, ditukar, atau dialihkan dalam bentuk apa pun,” ujar Dadan, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, perubahan status tanah wakaf hanya dimungkinkan melalui mekanisme tukar guling (rislah) dengan syarat yang sangat ketat, yakni harus ada izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Agama, serta tanah pengganti yang sepadan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006.

“Dalam perkara ini, kami tidak pernah menemukan adanya izin rislah, akta rislah, maupun tanah pengganti. Karena itu, secara hukum, AJB yang diklaim muncul di atas tanah wakaf ini patut dipertanyakan,” katanya.

Soroti Peran BPN

Dadan juga menyoroti proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka.

“Pertanyaan kami sederhana: mengapa AJB tersebut tidak diteliti secara mendalam keabsahannya oleh BPN, sehingga bisa terbit SHM atas nama pihak pengusaha, sementara objeknya jelas digunakan sebagai sekolah dan pesantren?” ujarnya.

Ia menegaskan, meskipun BPN bekerja berdasarkan data administratif, UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tetap mengamanatkan prinsip kehati-hatian dan kebenaran data yuridis. Sertifikat, kata dia, dapat dibatalkan apabila terbukti dasar penerbitannya cacat hukum.

Nazhir Bantah Pernah Menjual,

Di sisi lain, Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sekaligus nazhir, Abdul Aziz, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menjual tanah wakaf tersebut dan tidak pernah menandatangani AJB atau perjanjian pengalihan hak dengan pihak mana pun.

“Sebagai nazhir, saya tidak pernah menandatangani jual beli atau perjanjian apa pun terkait tanah wakaf yayasan,” ujarnya singkat.

Dampak ke Dunia Pendidikan, Sengketa ini berdampak langsung pada aktivitas pendidikan. Sejumlah siswa dan orang tua murid dilaporkan resah akibat adanya aktivitas pemagaran dan pembangunan di sekitar lingkungan sekolah, yang sempat mengganggu proses belajar mengajar.

Dadan menegaskan, persoalan ini bukan semata sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan wakaf dan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang aman dan berkelanjutan.

Saat ini, pihak yayasan telah menempuh jalur hukum dan mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dokumen dasar penerbitan AJB dan SHM tersebut.

“Biarkan hukum yang membuktikan. Yang kami minta adalah kejelasan dan kepastian, agar fungsi wakaf untuk pendidikan tetap terlindungi,” pungkas Dadan Nugraha. [JB/Red]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *