GARUT. JABARBICARA.COM – Alokasi anggaran belanja Sekretariat DPRD Kabupaten Garut untuk tahun anggaran 2026 mulai menjadi perbincangan hangat. Berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang dirilis, total pagu indikatif untuk instansi tersebut diproyeksikan menyentuh angka Rp167,9 miliar.
Analis kebijakan publik, Yadi Roqib Jabbar, memberikan catatan kritis terhadap rincian angka yang tertera dalam dokumen negara tersebut. Ia menekankan agar penggunaan anggaran yang bersumber mayoritas dari Dana Alokasi Umum (DAU) ini tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat.
Bedah Anggaran: Antara Operasional dan Fungsi Legislasi
Berdasarkan data Buku 2 RKPD Garut 2026, anggaran tersebut terbagi ke dalam dua klaster besar. Pertama, Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sebesar Rp118,06 miliar. Di dalam pos ini, belanja pegawai untuk gaji dan tunjangan ASN Sekretariat DPRD menjadi salah satu komponen utama dengan nilai Rp25,3 miliar.
Klaster kedua adalah Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD dengan total pagu Rp49,85 miliar. Pos inilah yang membiayai langsung kegiatan para wakil rakyat, dengan rincian kegiatan strategis sebagai berikut:
- Fasilitasi Kunjungan Kerja: Rp15,5 miliar.
- Pelaksanaan Reses: Rp12,8 miliar.
- Pembahasan Rancangan Perda: Rp4,5 miliar.
- Penyelenggaraan Rapat Paripurna: Rp1,25 miliar.
Urgensi Akuntabilitas dan Output
Yadi Roqib Jabbar menilai, besarnya anggaran untuk kunjungan kerja dan reses yang totalnya mencapai lebih dari Rp28 miliar perlu dikawal ketat oleh publik. Menurutnya, output dari kegiatan tersebut harus berbanding lurus dengan kualitas produk legislasi yang dihasilkan.
”Pagu indikatif ini sangat besar. Dengan target penyerapan anggaran yang dipatok 100 persen, Sekretariat DPRD harus mampu membuktikan bahwa setiap rupiah yang keluar, terutama untuk kunjungan kerja dan reses, benar-benar diserap untuk kepentingan aspirasi warga Garut, bukan sekadar habis untuk biaya perjalanan dinas,” tegas Yadi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Selain itu, pos belanja pemeliharaan juga mendapat sorotan, di antaranya pemeliharaan rutin kendaraan dinas jabatan senilai Rp2,25 miliar dan rehabilitasi gedung kantor sebesar Rp1,5 miliar.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Garut dalam dokumennya menyatakan bahwa penyusunan anggaran 2026 ini telah mengedepankan prinsip efisiensi sesuai dengan arahan kebijakan nasional, dengan fokus pada tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. [JB/Red]







