GARUT, JABARBICARA.COM – MENOLAK LUPA. Tragedi Pesta Rakyat Garut yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025 di Pendopo Kabupaten Garut hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Acara pesta pernikahan anak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tersebut berakhir tragis dengan 3 orang meninggal dunia akibat berdesak-desakan saat ribuan warga memadati gerbang pendopo untuk mendapatkan 5.000 paket makanan gratis.
Kasus ini telah ditangani kepolisian. Polres Garut menyatakan telah memeriksa 11 orang saksi dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara, dan penanganannya kini berada di Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Namun hingga 7 bulan berlalu, belum ada kejelasan perkembangan maupun kesimpulan hukum, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Garut dan Jawa Barat.
Tragedi ini diduga kuat terjadi akibat kelalaian atau kealpaan penyelenggara acara. Dugaan tersebut berpotensi menjerat penanggung jawab dengan Pasal 359 KUHP lama tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Ketentuan serupa juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 474 ayat (3) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Pertanggungjawaban pidana ditegaskan dalam Pasal 36 ayat (1) yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
Jika sebuah acara melibatkan ribuan massa, maka penyelenggara wajib mengedepankan profesionalisme dan keselamatan publik. Sangat disayangkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkesan melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak berada di lokasi saat kejadian, padahal informasi mengenai pesta rakyat tersebut disampaikan oleh pihaknya sendiri dalam rangka pernikahan anaknya.
Pemberian santunan kepada keluarga korban memang telah dilakukan, namun tidak menghapus atau menghentikan proses pidana. Demi tegaknya hukum dan keadilan bagi para korban, proses hukum harus tetap dilanjutkan agar semua pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum GPMB, Rofi Taufiq Nurraofi, dalam siaran pers Kamis, 15 Januari 2026.
Atas lambannya penanganan kasus yang seharusnya dilakukan secara presisi, transparan, dan akuntabel, maka Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Garut menyatakan sikap:
- Meminta Polda Jawa Barat melanjutkan dan menuntaskan penyelidikan Tragedi Pesta Rakyat Garut yang menewaskan 3 orang.
- Mempertanyakan kejelasan proses hukum yang telah berjalan 7 bulan tanpa perkembangan signifikan.
- Menegaskan bahwa santunan kepada keluarga korban tidak menghentikan proses pidana.
- Menolak lupa dan mendesak pengusutan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih. [JB/MF]







