DPC APTI Garut Tegaskan Klaim Kepemimpinan Undang Herman Tidak Sah

Garut376 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Garut menegaskan bahwa klaim kepemimpinan yang disampaikan oleh Saudara Undang Herman tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Advokasi DPC APTI Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, S.H., M.H., yang secara struktural dan fungsional memiliki legal standing untuk memberikan penjelasan dan pendapat hukum atas persoalan organisasi, termasuk dugaan pelanggaran hukum yang timbul akibat penggunaan atribut organisasi tanpa hak.

IMG-20260201-WA0027
IMG-20260201-WA0026
IMG-20260202-WA0009
Polish_20260202_221332185

Menurut Risman, pergantian kepemimpinan dalam organisasi APTI hanya dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB) yang sah, sebagaimana diatur dalam AD/ART.

Baca Juga:  Petani di Sukabumi Tewas dengan Luka Parah di Punggung, Diduga Akibat Peluru Nyasar saat Tidur di Gubuk

“AD/ART secara tegas mengatur bahwa MUSCABLUB hanya sah apabila dilaksanakan sesuai prosedur dan memenuhi kuorum pengurus DPC dan DPK. Setiap klaim kepemimpinan yang lahir dari proses yang tidak sah adalah inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Risman menegaskan bahwa tindakan menggunakan atribut organisasi tanpa izin, termasuk penggunaan atau penggandaan stempel DPC APTI secara ilegal, tidak hanya bermasalah secara organisasi, tetapi berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana.

“Penggunaan stempel, kop surat, dan atribut resmi organisasi tanpa kewenangan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum. Jika terbukti dilakukan dengan itikad tidak baik, perbuatan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, termasuk pemalsuan atau penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Garut Ikuti Panen Raya Serentak 14 Provinsi, Tekankan Perhatian pada Petani

Sementara itu, penjelasan terkait status dan kekuatan hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APTI Provinsi Jawa Barat disampaikan oleh Widiana Safaat, S.T.P., selaku Penasehat Bidang Perencanaan DPC APTI Kabupaten Garut, yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan kebijakan organisasi dan hubungan struktural dengan tingkat provinsi.

Widiana menjelaskan bahwa DPD APTI Jawa Barat telah secara resmi menolak dan tidak mengesahkan MUSCABLUB versi Saudara Undang Herman, sebagaimana tertuang dalam Surat DPD APTI Jawa Barat Nomor: 029/DPD.APTI.JB/XII/2025.

“DPD Jawa Barat secara tegas menyatakan bahwa MUSCABLUB tersebut cacat prosedural karena melanggar ketentuan AD/ART. Seluruh keputusan yang dihasilkan dinyatakan batal demi hukum, dan tidak diakui dalam struktur organisasi APTI,” jelas Widiana.

Dalam surat tersebut, lanjut Widiana, DPD juga menegaskan bahwa kepengurusan DPC APTI Kabupaten Garut yang sah secara de jure adalah kepengurusan yang ditetapkan berdasarkan SK Nomor: 01/DPD.APTI.JB/III/2023, dan bukan hasil MUSCABLUB yang tidak diakui.

Baca Juga:  Abdusy Syakur Amin Beri Motivasi Kepada Kafilah MTQH dari Garut

DPD APTI Jawa Barat juga mencatat adanya indikasi maladministrasi dan dugaan pelanggaran serius, termasuk penggunaan atribut organisasi tanpa hak serta manipulasi dokumen internal organisasi.

Atas dasar itu, DPC APTI Kabupaten Garut mengimbau seluruh petani tembakau, mitra kerja, dan pihak terkait agar tidak terpengaruh oleh klaim sepihak yang tidak memiliki dasar hukum dan pengakuan struktural. DPC APTI Garut menegaskan tetap solid menjalankan roda organisasi sesuai konstitusi yang sah demi menjaga marwah organisasi dan kepentingan petani tembakau di Kabupaten Garut. [JB/DN].

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *