GARUT, JABARBICARA.COM — Kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) dan SMU YBHM, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak Toni Kusmanto tidak serta-merta menggugurkan status wakaf yang telah melekat pada lahan tersebut sejak tahun 1976.
Pernyataan tersebut disampaikan Dadan menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan YBHM diperoleh melalui prosedur hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku.
Menurut Dadan, pokok persoalan dalam perkara ini bukan semata keberadaan sertifikat atau akta jual beli, melainkan status hukum objek tanah yang sejak awal telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dan dimanfaatkan secara nyata untuk kepentingan pendidikan dan pesantren.
“Dalam hukum wakaf, tanah yang telah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk apa pun. Prinsip ini bersifat mendasar dan tidak dapat dikesampingkan oleh prosedur administratif,” ujar Dadan di Garut, pertengahan Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa wakaf tersebut dilakukan oleh Raden Helly Hilman (alm.) pada tahun 1976, Kamis (15/1/2026).
Sejak awal 1980-an, lahan itu telah dikuasai dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh YBHM dan SMU YBHM untuk kegiatan belajar-mengajar. Pemanfaatan fisik yang berlangsung selama puluhan tahun itu, menurutnya, merupakan bukti nyata pelaksanaan wakaf.
Dadan menambahkan, wakaf yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Wakaf Tahun 2004 tetap sah dan memperoleh perlindungan hukum berdasarkan peraturan yang berlaku pada masanya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik serta Kompilasi Hukum Islam. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa harta wakaf bersifat tetap dan tidak dapat dialihkan.
“Sertifikat tanah memang alat bukti administratif yang kuat, tetapi bukan bukti mutlak. Apabila penerbitannya bertentangan dengan hukum wakaf, maka keabsahannya dapat diuji dan dipersoalkan melalui mekanisme hukum,” kata dia.
Terkait pandangan bahwa pihak yayasan harus membuktikan klaimnya, Dadan menyatakan bahwa dalam perkara tanah wakaf, pihak yang mengklaim kepemilikan justru berkewajiban membuktikan bahwa objek tersebut bukan tanah wakaf. Hal ini sejalan dengan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mengalihkan hak atas sesuatu yang sudah tidak lagi menjadi miliknya.
Selain upaya perdata, YBHM, lanjut Dadan, juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum pidana, mengingat peraturan perundang-undangan memberikan sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan atau mengalihkan harta wakaf.
Ia menegaskan bahwa YBHM dan SMU YBHM menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau upaya pengosongan lahan pendidikan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Yang kami jaga bukan semata persoalan aset, tetapi keberlangsungan pendidikan dan amanah wakaf yang telah berjalan puluhan tahun. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang adil, terbuka, dan berimbang,” ujarnya.
Ke depan, YBHM memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta otoritas pertanahan melakukan penelusuran dan penataan ulang administrasi terhadap tanah yang memiliki riwayat wakaf tersebut, demi kepastian hukum bagi semua pihak. [JB/Red]







