GARUT, JABARBICARA.COM – Tepat satu tahun sudah nakhoda Kabupaten Garut dipegang oleh pasangan H. Abdusy Syakur Amin dan Luthfianisa Putri Karlina. Namun, di balik klaim harmonisasi hubungan eksekutif-legislatif yang kerap didengung-dengungkan, sebuah kritik tajam muncul dari balik pusat kajian Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Mereka menyebut, setahun pertama ini baru sebatas “pemanasan birokrasi” yang belum menyentuh akar persoalan kualitas hidup rakyat.
Literasi Hukum: Bukan Sekadar Sinkronisasi Politis
Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., dalam bedah evaluasinya menekankan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus tunduk pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ia menyoroti bahwa kebijakan publik di Garut saat ini diuji oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
”Sinkronisasi antara Bupati dan DPRD bukan sekadar urusan ‘bagi-bagi’ porsi anggaran dalam APBD. Secara literasi hukum, setiap kebijakan harus memiliki landasan filosofis dan sosiologis yang kuat.
Kami memantau apakah Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang RPJMD sudah selaras dengan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah? Jika serapan anggaran tinggi tapi indeks kemiskinan stagnan, maka ada kegagalan sinkronisasi substansial di sana,” tegas Abdulloh Hasim.
Ia juga mengingatkan DPRD Garut agar tidak abai terhadap PP No. 12 Tahun 2018. Fungsi pengawasan dewan tidak boleh tumpul hanya karena alasan kemitraan dengan Bupati.
“Legitimidasi kebijakan itu lahir dari proses legislasi yang transparan dan akuntabel, bukan dari kesepakatan di ruang tertutup,” tambahnya.
Ketimpangan Sosial dan Fasilitas Negara yang “Layu”
Di sisi lain, Ketua GIPS, Ade Sudrajat, membongkar fakta lapangan mengenai ketimpangan sosial yang masih menganga. GIPS mencatat bahwa fasilitas negara dalam menjamin kualitas hidup rakyat—khususnya infrastruktur dan kesehatan—masih jauh dari kata ideal.
”Berdasarkan PP No. 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), negara wajib menjamin layanan dasar. Namun, realitasnya di pelosok Garut, infrastruktur jalan kabupaten yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2022 tentang Jalan masih banyak yang memprihatinkan.
Bagaimana daya beli masyarakat bisa naik jika biaya logistik mahal akibat jalan rusak? Ini adalah pengabaian hak ekonomi rakyat,” papar Ade Sudrajat.
GIPS menilai, kesehatan dan infrastruktur adalah dua sisi mata uang dalam menentukan daya beli. Masyarakat yang sakit karena fasilitas kesehatan yang sulit dijangkau, atau petani yang merugi karena akses jalan terputus, secara otomatis akan kehilangan kekuatan finansialnya.
Menakar Daya Beli dan Fasilitas Publik
Evaluasi strategis GIPS menunjukkan bahwa satu tahun pemerintahan Sakur-Putri belum mampu memberikan stimulus yang signifikan terhadap daya beli masyarakat kelas bawah. Ade Sudrajat menegaskan bahwa fasilitas negara adalah instrumen utama untuk menstimulasi ekonomi.
”Kualitas hidup rakyat tidak bisa hanya diukur dari angka inflasi yang terkendali di atas kertas. Ia harus dilihat dari seberapa mudah warga mendapatkan layanan kesehatan primer dan seberapa lancar mereka membawa hasil bumi ke pasar. Jika fasilitas publik ini mandek, maka fungsi pemerintah sebagai pelayan publik gagal terpenuhi,” cetus Ade.
Menanti Gebrakan Tahun Kedua
GIPS mendesak agar di tahun kedua ini, sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif tidak lagi terjebak dalam jebakan prosedural. Implementasi UU Cipta Kerja di level daerah harus benar-benar mempermudah UMKM, bukan hanya karpet merah bagi pemodal besar.
Setahun pertama Sakur-Putri adalah waktu yang cukup untuk belajar.
Kini, rakyat menanti eksekusi nyata. Bukan lagi soal naskah akademik atau kunjungan kerja, tapi soal aspal jalan yang mulus, obat-obatan yang tersedia di Puskesmas, dan dompet rakyat yang kembali terisi karena ekonomi yang bergerak. [JB/Red]







