JAKARTA, JABARBICARA.COM — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyambut baik peluncuran Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) di 11 Polda serta Satuan Reserse PPA dan PPO di 22 Polres yang dilaksanakan di Aula Awaloeddin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (21/1/2026).
Anggota Kompolnas Gufron Mabruri menilai pembentukan direktorat khusus ini merupakan terobosan penting dan wujud nyata komitmen Polri dalam memberikan perhatian serius terhadap perlindungan perempuan, anak, penyandang disabilitas, buruh, serta kelompok rentan lainnya.
“Peluncuran Ditres PPA dan PPO menjadi langkah strategis Polri dalam merespons kebutuhan masyarakat akan penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang yang semakin kompleks. Ini menunjukkan Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban,” ujar Gufron.
Kompolnas juga mengapresiasi dukungan kuat dari pemerintah terhadap penguatan kelembagaan Polri, yang ditandai dengan kehadiran dan arahan langsung dari Kapolri dalam kegiatan tersebut, serta penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian P2MI sebagai bentuk sinergi lintas sektor.
Menurut Kompolnas, pembentukan Ditres PPA dan PPO perlu segera diwujudkan di seluruh Polda dan Polres di Indonesia. Hal ini mengingat perlindungan perempuan dan anak merupakan kebutuhan mendesak di semua wilayah hukum, terlebih dengan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak serta tindak pidana perdagangan orang di berbagai daerah.
“Perlindungan perempuan dan anak tidak mengenal batas wilayah. Karena itu, Kompolnas mendorong agar direktorat ini dapat hadir secara menyeluruh di seluruh jajaran Polda dan Polres,” tambahnya.
Sebagai direktorat yang relatif baru, Ditres PPA dan PPO tentu menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi infrastruktur, sarana dan prasarana, maupun ketersediaan serta kapasitas sumber daya manusia yang memiliki perspektif gender dan keahlian khusus dalam penanganan korban.
“Penanganan kasus PPA dan PPO tidak cukup berhenti pada penyelesaian perkara, tetapi harus memastikan pemulihan korban melalui pendampingan yang profesional dan berkelanjutan,” tutup Gufron. [JB/UR]







