Kemandirian Fiskal Garut Disorot, Belanja Modal APBD 2026 Dinilai Minim Akselerasi

Garut444 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Pemerintah Kabupaten Garut resmi mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Meski telah disepakati dengan total belanja mencapai Rp4,69 triliun, postur anggaran ini menuai catatan kritis terkait arah pembangunan dan kemandirian fiskal daerah.

​Analis Kebijakan Publik, Yadi Roqib Jabbar, memberikan sorotan tajam terhadap komposisi anggaran yang dinilai masih belum ideal. Berdasarkan kajiannya, struktur pendapatan daerah masih menunjukkan ketergantungan yang sangat tinggi terhadap pemerintah pusat. Dari total pendapatan sebesar Rp4,57 triliun, porsi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar 16,8 persen atau sebesar Rp770,92 miliar.

​”Kondisi ini menunjukkan bahwa napas pembangunan di Kabupaten Garut masih sangat bergantung pada dana transfer pusat. Dominasi dana transfer yang mencapai Rp3,79 triliun ini menjadi indikator bahwa kemandirian fiskal kita masih lemah,” ujar Yadi saat memberikan analisisnya, Sabtu (24/1/2026).

​Ketimpangan Belanja

​Selain sisi pendapatan, sorotan juga tertuju pada alokasi belanja. Belanja Operasi menguras porsi terbesar anggaran, yakni senilai Rp3,76 triliun atau sekitar 80,1 persen dari total belanja daerah. Sebaliknya, alokasi Belanja Modal yang bersentuhan langsung dengan pembangunan infrastruktur publik hanya dianggarkan sebesar Rp223,67 miliar.

​Yadi menilai minimnya alokasi belanja modal ini berisiko memperlambat akselerasi pembangunan infrastruktur di Garut. Menurutnya, angka tersebut sangat kontras dengan beban belanja birokrasi yang terus membengkak setiap tahunnya.

​”Sangat disayangkan jika belanja modal hanya dianggarkan kurang dari 5 persen. Dengan porsi sekecil itu, sulit bagi pemerintah daerah untuk melakukan lompatan besar dalam transformasi ekonomi atau perbaikan infrastruktur pelayanan publik yang fundamental,” tegas Yadi.

Sinkronisasi Aturan Pusat

​Meski mengkritik komposisi anggaran, Yadi mengakui bahwa secara prosedural, APBD Garut 2026 telah selaras dengan pedoman penyusunan anggaran yang ditetapkan dalam PMK Nomor 101 Tahun 2025. Langkah Pemerintah Kabupaten Garut dalam menutupi defisit sebesar Rp123,11 miliar menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dianggap sebagai pilihan yang realistis.

​”Secara administratif memang sudah sinkron dengan aturan Kemenkeu, termasuk penggunaan SiLPA untuk menambal defisit. Namun, ke depan, Pemkab Garut harus berani melakukan efisiensi pada belanja operasi dan mulai memprioritaskan belanja yang memiliki multiplier effect bagi masyarakat,” tambahnya.

​Ia berharap, koordinasi antar SKPD dalam pelaksanaan APBD ini dapat ditingkatkan agar serapan anggaran tidak hanya menumpuk di akhir tahun. “Jangan sampai anggaran yang sudah terbatas ini tidak terserap maksimal karena perencanaan yang kurang matang di tingkat teknis,” pungkas Yadi. [JB/YR]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *