Polemik Pungli Wisata Garut: Pengamat Soroti Lemahnya Implementasi UU Pemda dan Transisi Regulasi Kepariwisataan Baru

Garut388 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Menanggapi permohonan maaf Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, atas maraknya dugaan pungutan liar (pungli) di destinasi wisata Garut Selatan, pemerhati hukum dan kebijakan publik, Dadan Nugraha, S.H., mengeluarkan pernyataan kritis terkait tata kelola pemerintahan daerah.

Dadan menilai persoalan ini merupakan sinyal adanya sumbatan koordinasi pada level manajerial dan kegagalan fungsi pengawasan perangkat daerah.

Idwan HUTRI

Mandat Atributif dan Akuntabilitas Struktural

Dalam tinjauan yuridisnya, Dadan Nugraha menekankan bahwa UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah membagi habis kewenangan pimpinan daerah. Ia menyoroti dua pasal krusial:

  • Fungsi Pengawasan (Pasal 66): Berdasarkan Pasal 66 ayat (1), Wakil Kepala Daerah memiliki mandat atributif untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah. “Secara hukum, pengawasan lapangan adalah tugas melekat untuk memastikan pelayanan publik bebas dari praktik ilegal,” tegas Dadan.
  • Akuntabilitas Dinas (Pasal 209): Merujuk Pasal 209, Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dadan menyebut Dinas Pariwisata (Disparbud) sebagai pembantu kepala daerah yang memegang tanggung jawab teknis dan operasional secara penuh di sektornya.
Baca Juga:  Bupati Indramayu Lucky Hakim Klarifikasi Polemik Liburan ke Jepang

Transisi Regulasi: UU Kepariwisataan No. 18 Tahun 2025

Lebih lanjut, Dadan memaparkan bahwa sektor pariwisata saat ini sedang dalam masa transisi penting dengan disahkannya UU No. 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan. Regulasi terbaru ini menempatkan pariwisata sebagai pilar utama pembangunan nasional, bukan sekadar sektor hiburan. UU tersebut memperkenalkan konsep ekosistem terintegrasi yang mewajibkan keterlibatan masyarakat lokal secara inklusif. Praktik pungli, menurut Dadan, adalah bentuk kegagalan dalam mewujudkan pariwisata berkualitas yang adaptif dan berdampak ekonomi langsung pada masyarakat desa.

Sinergi Ekonomi Kreatif dan Peran Lintas Sektoral

Sejalan dengan UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Dadan mendorong adanya penguatan potensi ekonomi lokal melalui peran kolektif:

  • Sinergi Kewilayahan: Forkopimcam bersama Pemerintah Desa, BPD, dan LMD harus melahirkan regulasi lokal (Perdes) yang mampu memproteksi objek wisata dari gangguan ketertiban umum.
  • Pemberdayaan Pemuda: Karang Taruna dan KNPI perlu diintegrasikan sebagai mitra resmi dalam pengelolaan wisata profesional guna meminimalisir gesekan sosial di llapangan.
  • Landasan Etika: Keterlibatan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam memberikan bimbingan moral dinilai krusial untuk membangun budaya sadar wisata yang berkelanjutan di tingkat akar rumput.
Baca Juga:  HMI Cabang Garut Bongkar Dugaan Mafia Pendidikan: Pungli dan Dana BOS Diduga Jadi Bancakan Oknum Disdik

Kesimpulan Strategis, Dadan Nugraha menyimpulkan bahwa penyelesaian pungli tidak bisa dilakukan secara parsial. Perlu ada sinkronisasi antara kebijakan pimpinan berdasarkan mandat Pasal 66 UU 23/2014, ketegasan eksekusi dinas teknis sesuai Pasal 209, serta implementasi UU Kepariwisataan No. 18/2025 yang berbasis masyarakat (Community-Based Tourism).

“Tanpa sinergi kolektif dari struktur RT/RW hingga dinas terkait, pariwisata Garut akan terus kehilangan daya saingnya di tingkat nasional,” pungkasnya. [JB/Red]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *