KABUPATEN BANDUNG, JABARBICARA.COM – Publik disuguhi pemandangan menarik sekaligus memicu tanda tanya besar terkait tata kelola anggaran di Desa Sukaluyu, Kecamatan Pangalengan.
Setelah sempat “bungkam” saat dikonfirmasi sejumlah media pada awal Maret 2026 terkait realisasi APBDes dan Dana Desa (DD) TA 2024, Kepala Desa Sukaluyu, H. Koswara, akhirnya muncul ke permukaan. Namun, munculnya sang Kades bukan melalui media yang mengkritiknya, melainkan lewat saluran media lain dengan narasi pembelaan diri yang emosional.
Langkah ini dinilai bukan sekadar klarifikasi biasa, melainkan sebuah manuver komunikasi yang justru mempertebal kecurigaan publik: Ada apa dengan pengelolaan uang rakyat di Desa Sukaluyu?
Jeda Waktu yang Mencurigakan
Sorotan tajam pertama tertuju pada aspek urgensi. Berita kritis mengenai dugaan ketidakterbukaan informasi tayang serentak di berbagai media (Kalibernews.net, Kompas1.id, dll) pada 9 Maret 2026. Anehnya, bantahan atau klarifikasi baru dirilis pada 16 April 2026—berjarak lebih dari satu bulan.
Secara etika jurnalistik dan azas keterbukaan informasi publik, jeda waktu yang begitu lama ini sangat tidak lazim. Mengapa butuh waktu 38 hari hanya untuk “menyiapkan data”? Jika administrasi desa dikelola secara transparan dan akuntabel, data tersebut seharusnya siap disajikan kapan saja saat dikonfirmasi, bukan diproduksi sebagai “jawaban tandingan” setelah tersudut.
Menepis Kritik, Menghindari Substansi?
Dalam klarifikasinya, Kades Koswara mengaku “terusik” dengan tudingan “mental pengecut”. Namun, publik tidak membutuhkan pembelaan emosional; publik membutuhkan kejelasan atas dugaan-dugaan serius yang sempat dilemparkan oleh tokoh masyarakat setempat, di antaranya:
- Dugaan Kolusi: Keterlibatan anggota BPD dalam pelaksanaan proyek infrastruktur.
- Dugaan Manipulasi: Indikasi penggelembungan (mark-up) nama penerima program yang nyatanya tidak menerima bantuan.
- Internal yang Terbelah: Pernyataan Kaur Kesra sebelumnya yang mengaku tidak dilibatkan dalam TPKD meski harus menandatangani LPJ, adalah “bom waktu” yang membuktikan adanya ketidakberesan manajerial di internal desa.
Klarifikasi yang hanya memaparkan angka-angka di atas kertas (papan informasi) tanpa menjawab poin-poin dugaan penyelewengan di atas hanyalah upaya untuk mengalihkan substansi persoalan.
Aparat Penegak Hukum Jangan Terlena Perang Narasi
Publik berharap drama pemberitaan ini tidak mengalihkan fokus utama. Inspektorat Kabupaten Bandung serta Aparat Penegak Hukum (APH) dituntut untuk segera “turun gunung”. Klarifikasi sepihak di media bukan bukti legalitas yang sah.
Pemeriksaan rinci secara fisik (audit lapangan) dan pemeriksaan administratif terhadap dokumen LPJ harus dilakukan. Apakah angka miliaran rupiah yang dipampang di baliho itu selaras dengan kenyataan di lapangan? Ataukah hanya deretan angka untuk menggugurkan kewajiban formal semata?
Transparansi Bukan Hanya di Baliho
Sikap defensif Pemerintah Desa Sukaluyu yang memilih “pindah panggung” untuk memberikan klarifikasi justru menunjukkan adanya resistensi terhadap kritik. Jika memang tidak ada penyelewengan, mengapa harus menghindar saat didatangi wartawan di kantor desa pada Maret lalu?
Kini, bola panas ada di tangan instansi terkait. Rakyat Desa Sukaluyu berhak tahu ke mana setiap rupiah pajak mereka mengalir. Jangan sampai “suara hati” pemimpin mengalahkan fakta hukum yang seharusnya terang benderang. (JB/RF)







