GARUT, JABARBICARA.COM – Kebijakan Pemerintah Desa (Pemdes) Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, memicu kontroversi setelah mengeluarkan surat “himbauan” penutupan akses jalan utama di Kampung Tabrik. Penutupan jalan penghubung strategis antara Desa Linggamukti dan Desa Sukalaksana tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 April 2026, guna keperluan resepsi pernikahan salah satu warga.
Kebijakan ini disorot publik karena jalan tersebut merupakan urat nadi mobilitas ekonomi dan sosial antarwilayah. Meski disediakan jalur alternatif, penutupan jalan umum ini dinilai membebani masyarakat dan mengabaikan prioritas kepentingan umum.
Fasilitas Gedung Serbaguna Diabaikan
Sorotan semakin tajam lantaran Desa Linggamukti diketahui memiliki fasilitas Gedung Serbaguna (GOR) yang lokasinya tak jauh dari titik penutupan jalan. Fasilitas yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tersebut secara fungsi diperuntukkan bagi kegiatan kemasyarakatan, termasuk hajatan.
“Kalau gedung serbaguna ada dan bisa digunakan, kenapa justru jalan umum yang dikorbankan? Ini bukan soal kebutuhan, tapi soal kebijakan yang keliru,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik menanggapi situasi tersebut.
Penjelasan Kepala Dusun
Kepala Dusun Tabrik, Uten, membenarkan adanya surat himbauan penutupan jalan tersebut. Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam rapat pengambilan keputusan.
“Saya juga menerima (surat tersebut) kiriman dari Pak Kades. Mengenai rapat keputusan penutupan jalan, saya tidak tahu. Bagian pelayanan mungkin yang membuat naskah suratnya,” ujar Uten saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (25/4/2026).
Terkait penggunaan GOR desa, Uten menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada warga Kampung Tabrik yang berkoordinasi dengannya untuk menyewa gedung tersebut. Ia bahkan pernah menawarkan fasilitas GOR kepada warga lain yang hendak menggelar acara pada tahun 2025 lalu, namun ditolak.
“GOR memang bisa digunakan untuk hajatan, pengelolaannya oleh Bumdes. Tapi kembali lagi ke kebijakan Pak Kades, karena yang bersangkutan (penyelenggara hajatan) langsung berurusan dengan Kades,” tambahnya.
Aspek Legalitas dan Perizinan
Secara hukum, penggunaan jalan di luar fungsi transportasi diatur ketat dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan wajib mendapatkan izin resmi dari kepolisian dan harus mengedepankan kepentingan umum.
Terkait Tata Naskah Surat “Himbauan Penutupan Jalan”, Sekertaris Desa Linggamukti Yudi Irawan saat di konfirmasi terkait Surat “Hibauan penutupan jalan” , Yudi irawan menjelaskan bukan dirinya yang membuat Tata Naskah Surat tersebut , sedang kan rapat keputusan Penutupan jalan Yudi Irawan menjawab singkat ” kirang uninga A.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Linggamukti belum memberikan keterangan resmi terkait alasan lebih memilih menutup jalan daripada mengarahkan warga ke gedung serbaguna, serta kejelasan mengenai izin resmi dari pihak Kepolisian maupun Dinas Perhubungan Kabupaten Garut.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi akuntabilitas pemerintah desa dalam mengelola fasilitas publik agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat luas demi kepentingan segelintir pihak. (JB/RF)







