GARUT, JABARBICARA.COM – Menanggapi polemik perluasan proyek Geothermal Kamojang, Advokat sekaligus Pemerhati Hukum Kebijakan Publik, **Dadan Nugraha**, angkat bicara. Ia menilai desakan kepada Bupati Garut untuk menghitung ulang dampak risiko secara menyeluruh perlu diletakkan dalam koridor hukum dan literasi sains yang tepat agar tidak menjadi penghambat investasi hijau di daerah.
Menurut Dadan, secara yuridis, tata kelola panas bumi telah diatur secara rigit dalam UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Ia menekankan bahwa otoritas pemberian izin dan penilaian dampak lingkungan (Amdal) berada di ranah Pemerintah Pusat.
“Kita harus jernih melihat regulasi. Bupati Garut itu posisinya menjalankan fungsi koordinasi wilayah. Jika diminta menghitung ulang dampak yang sudah dikaji oleh pakar di tingkat nasional, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum. Kita jangan sampai mendorong kepala daerah melampaui kewenangannya (*ultra vires*),” ujar Dadan saat ditemui di Garut, Minggu (26/04/2026).
Keunggulan Ekologis dan Ekonomi
Dadan menjelaskan bahwa dari kacamata lingkungan hidup, Geothermal Kamojang adalah salah satu contoh terbaik (*best practice*) pengelolaan energi bersih di Indonesia yang sudah teruji sejak 1982.
“Secara ilmiah, panas bumi justru membutuhkan kelestarian hutan untuk menjaga siklus air. Jadi, operasional Geothermal justru menjadi ‘penjaga’ alami bagi ekosistem di Kamojang. Narasi risiko yang beredar seringkali tidak dibarengi dengan data teknis mengenai teknologi reinjection yang sudah sangat maju untuk mencegah penurunan permukaan tanah,” tambahnya.
Dari sisi ekonomi, Dadan mengingatkan bahwa Kabupaten Garut sangat bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dan Bonus Produksi dari sektor ini. “Ini adalah instrumen redistribusi kekayaan yang langsung dirasakan daerah. Menunda atau merintangi proyek ini tanpa landasan hukum yang kuat justru merugikan kepentingan pembangunan masyarakat Garut sendiri,” tegasnya.
Terkait posisi Bupati Garut, Dadan menilai sikap pemerintah daerah saat ini sudah cukup proporsional. Bupati dianggap sedang menjaga keseimbangan antara komitmen transisi energi nasional dengan stabilitas sosiologis warga lokal.
“Bupati bukan tidak peduli, tapi beliau bertindak sebagai mediator yang patuh pada konstitusi. Beliau memastikan bahwa hak-hak masyarakat melalui program CSR dan keterlibatan tenaga kerja lokal terpenuhi, tanpa harus menghentikan roda pembangunan yang sudah sesuai prosedur negara,” pungkas Dadan.
Ia berharap publik lebih mengedepankan dialog berbasis literasi kebijakan publik daripada narasi ketakutan yang bersifat spekulatif. Menurutnya, keberlanjutan Kamojang adalah kunci bagi Garut untuk tetap menjadi barometer energi terbarukan di Indonesia. [Red/JB]







