“Solihin Afsor Bongkar Kekeliruan Surat Imbauan Desa Linggamukti: Penutupan Jalan Itu Ranah Kepolisian!”

Garut, Jabar303 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Fenomena penutupan jalan desa untuk kepentingan pribadi, seperti resepsi pernikahan yang berlangsung berhari-hari, kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Garut. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Pembina DPD IWO Indonesia Kabupaten Garut, Solihin Afsor, memberikan tinjauan hukum terkait batasan dan aturan main yang harus dipatuhi masyarakat.

Solihin menegaskan bahwa secara hukum, penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi memang dimungkinkan. Namun, hal tersebut bukan tanpa syarat dan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

 

Landasan Hukum dan Kewenangan Izin

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, penutupan jalan hanya diizinkan untuk jalan desa, kabupaten, atau kota.

Baca Juga:  Banjir Rendam Puluhan Rumah di Desa Sindangratu, Garut

Solihin menggarisbawahi bahwa Pemerintah Desa tidak memiliki wewenang penuh dalam memberikan izin penutupan jalan. “Pemerintah Desa hanya berwenang memberikan rekomendasi atau surat pengantar. Izin operasional penutupan dan pengalihan arus lalu lintas sepenuhnya berada di tangan pihak Kepolisian, dalam hal ini Kapolsek setempat,” ujar Solihin saat dimintai tanggapannya.

Penyelenggara hajatan diwajibkan mengurus perizinan minimal 7 hari sebelum acara dimulai untuk memastikan kelayakan teknis di lapangan.

 

Syarat Mutlak: Jalur Alternatif dan Marka

Lebih lanjut, Solihin menjelaskan bahwa izin tidak akan diberikan jika tidak memenuhi syarat utama: adanya jalan alternatif yang layak.
“Publik tidak boleh dirugikan. Penyelenggara wajib menyediakan jalur pengalihan yang memadai dan memasang rambu petunjuk sementara agar mobilitas masyarakat tidak terganggu total,” tambahnya.

Baca Juga:  GMNI, IMM, & KAMMI Garut Gelar Diskusi Publik: Bedah Strategi dalam Meningkatkan IPM Kabupaten Garut

 

Ancaman Sanksi Rp24 Juta dan Kurungan Penjara

Masyarakat diingatkan untuk tidak meremehkan prosedur ini. Penutupan jalan secara sepihak tanpa izin resmi dapat berimplikasi pada sanksi pidana serius. Berdasarkan Pasal 274 ayat (1) UU LLAJ, pelanggar yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dijatuhi:

  1. Sanksi Pidana: Kurungan penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  2. Sanksi Denda: Denda maksimal sebesar Rp24.000.000 (Dua puluh empat juta rupiah).

Selain aturan nasional, di wilayah hukum setempat juga berlaku Perda Kabupaten Garut No. 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang memperkuat sanksi administratif bagi pelanggar ketertiban publik.

 

Kritik Terhadap Kebijakan Desa di Linggamukti

Persoalan ini memuncak menyusul adanya kritik tajam terhadap Pemerintah Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja. Pemdes setempat mengeluarkan surat imbauan penutupan jalan utama di Kampung Tabrik selama tiga hari (24-26 April 2026) untuk hajatan warga, padahal tersedia fasilitas Gedung Serbaguna (GOR) milik desa yang dikelola Bumdes.

Baca Juga:  Ustad Ceng Harun di Vonis Bebas, Gema Takbir dan Haru Pecah di Garut

Terkait kasus tersebut, Solihin menyarankan agar warga dan pemerintah desa lebih bijak dan mengedepankan asas toleransi.
“Jika penutupan jalan dianggap sangat mengganggu akses publik, warga sangat disarankan memanfaatkan fasilitas Balai Desa atau gedung pertemuan. Ini demi menghindari konflik sosial dan jeratan hukum,” paparnya.

Hingga saat ini, polemik di Desa Linggamukti masih bergulir lantaran adanya ketidaksinkronan koordinasi di internal perangkat desa terkait proses pengambilan keputusan penutupan jalan strategis tersebut. (JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *