GARUT, JABARBICARA.COM – Pengadilan Negeri Garut pada Jumat (03/01/2024) memutuskan vonis bebas dengan hukuman percobaan terhadap Ustad Ceng Harun Arasyid, seorang guru ngaji yang telah menjadi perhatian publik. Keputusan ini disambut sukacita oleh ribuan santri dan ulama yang memadati halaman Pengadilan Negeri Garut.
Ustad Ceng Harun, yang telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Garut selama proses hukum berlangsung, langsung dijemput oleh para pendukungnya. Dengan lantunan lagu-lagu keagamaan, ratusan simpatisan dari berbagai organisasi keagamaan memenuhi area Rutan Garut hingga jalanan sekitarnya.
Momen penuh haru terjadi saat Ustad Ceng Harun keluar dari Rutan. Suasana berubah menjadi histeris dengan tangisan haru dan sorak kebahagiaan dari para pendukungnya. Gema takbir pun menggema, dilantunkan serentak oleh mereka yang hadir sebagai bentuk rasa syukur atas kebebasan sang ustad.
“Kami percaya akan keadilan Allah. Hari ini perjuangan kami terbayar. Ustad Harun adalah panutan kami, dan kami akan terus mendukung dakwahnya,” ujar salah satu santri yang hadir.
Ustad Ceng Harun, yang dikenal sebagai tokoh agama yang dekat dengan masyarakat, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Semoga ini menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa Allah selalu bersama orang-orang yang sabar,” ungkapnya dengan penuh syukur.
Kebebasan Ustad Ceng Harun menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dirayakan oleh para santri dan ulama, tetapi juga masyarakat Garut yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Vonis ini diharapkan menjadi akhir dari perjalanan panjang yang penuh liku, sekaligus awal dari langkah baru bagi Ustad Ceng Harun dalam berdakwah dan mengabdi kepada umat. [***]