PROMOSI WISATA JEEP DI KAWASAN GUNUNG GUNTUR HARUS MEMATUHI BATAS CAGAR ALAM

Garut37 Dilihat

Oleh: Ade Sudrajat
Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS)

Promosi pariwisata merupakan salah satu instrumen penting dalam menggerakkan perekonomian daerah. Kabupaten Garut memiliki kekayaan bentang alam yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi berbagai destinasi wisata alam dan petualangan, termasuk wisata menggunakan kendaraan Jeep.

Idwan HUTRI

Apabila dikelola secara baik dan sesuai ketentuan, wisata Jeep dapat memberikan manfaat ekonomi bagi operator, pengemudi, pelaku UMKM, pengelola penginapan, rumah makan, hingga masyarakat di sekitar kawasan.

Namun, pengembangan pariwisata alam tidak dapat dilepaskan dari status hukum, fungsi ruang, serta daya dukung ekologis kawasan. Tidak semua wilayah yang secara fisik menarik, terbuka, atau dapat dilalui kendaraan otomatis dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata.

Persoalan ini menjadi penting setelah beredarnya video promosi di platform digital, termasuk TikTok, yang menampilkan aktivitas wisata Jeep di kawasan Gunung Guntur dan turut melibatkan Wakil Bupati Garut.

Berdasarkan penelusuran spasial awal terhadap rute yang terlihat dalam tayangan tersebut, terdapat indikasi bahwa sebagian lintasan kegiatan berada pada kawasan yang berstatus Cagar Alam Gunung Guntur.

Indikasi tersebut tentu masih perlu dibuktikan melalui verifikasi terhadap data batas kawasan konservasi resmi dan rekaman GPS dari rute aktual. Namun, apabila hasil overlay atau tumpang susun data spasial mengonfirmasi bahwa sebagian rute memang berada di dalam kawasan Cagar Alam, maka persoalan ini perlu mendapatkan perhatian serius.

Persoalannya bukan semata-mata mengenai penggunaan kendaraan Jeep, melainkan mengenai kesesuaian aktivitas wisata dengan status, fungsi, dan ketentuan hukum kawasan konservasi.

GUNUNG GUNTUR MEMILIKI STATUS KAWASAN YANG BERBEDA

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa bentang kawasan Gunung Guntur tidak seluruhnya memiliki status dan fungsi ruang yang sama.

Di kawasan tersebut terdapat bagian yang berstatus Taman Wisata Alam (TWA) dan bagian lain yang berstatus Cagar Alam (CA). Perbedaan status tersebut memiliki konsekuensi hukum dan pengelolaan yang fundamental.

Taman Wisata Alam merupakan kawasan pelestarian alam yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan wisata dan rekreasi alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta rencana pengelolaan kawasan.

Sementara itu, Cagar Alam merupakan kawasan suaka alam yang fungsi utamanya adalah pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Karena itu, pemanfaatannya memiliki pembatasan yang jauh lebih ketat.

Dengan demikian, tidak tepat apabila seluruh bentang Gunung Guntur diperlakukan seolah-olah merupakan kawasan wisata yang bebas digunakan.

Status dan fungsi kawasan harus menjadi rujukan utama.
Kegiatan yang diperbolehkan di Taman Wisata Alam tidak serta-merta dapat dilakukan di dalam Cagar Alam.

BATAS KAWASAN BUKAN SEKADAR GARIS PADA PETA

Peta dan dokumentasi visual yang beredar dapat menjadi indikasi awal mengenai kemungkinan pertemuan antara rute aktivitas Jeep dengan kawasan konservasi. Namun, indikasi tersebut harus diuji secara objektif dengan membandingkan:

  1. Batas resmi Cagar Alam;
  2. Batas resmi Taman Wisata Alam;
  3. Rute aktual kendaraan berdasarkan rekaman GPS;
  4. Status lahan dan kawasan pada setiap titik lintasan; serta
  5. Legalitas dan perizinan kegiatan.
Baca Juga:  PRESTASI MENDUNIA, FASILITAS MEMPRIHATINKAN! Di Balik Gemilangnya SMAN 26 Garut, Lapangan Hoki Rusak, Masjid Tak Lagi Mampu Tampung Jamaah, Penjualan Seragam Ikut Jadi Sorotan

Penting dipahami bahwa batas kawasan konservasi bukan sekadar garis grafis pada sebuah peta. Batas tersebut merepresentasikan batas fungsi dan status hukum kawasan.

Suatu kegiatan yang secara fisik hanya berjarak beberapa meter dari batas kawasan dapat memiliki konsekuensi hukum berbeda apabila ternyata telah memasuki kawasan dengan fungsi yang berbeda.

Argumentasi bahwa suatu jalan telah lama digunakan, menjadi jalur masyarakat, atau dapat dilalui kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar hukum bahwa kegiatan wisata diperbolehkan di lokasi tersebut.

Keberadaan jalan atau bekas lintasan kendaraan juga tidak otomatis mengubah status dan fungsi kawasan maupun memberikan legitimasi terhadap penggunaannya untuk aktivitas wisata.

Dalam pengelolaan kawasan konservasi, dasar yang harus digunakan bukan hanya kondisi fisik di lapangan, tetapi juga status hukum kawasan, fungsi ruang, kewenangan pengelola, perizinan, serta jenis pemanfaatan yang diperbolehkan.

TANGGUNG JAWAB PEJABAT PUBLIK LEBIH BESAR

Keterlibatan Wakil Bupati Garut dalam video promosi tersebut membuat persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas wisata biasa.

Seorang pejabat publik memiliki posisi berbeda dengan wisatawan, operator wisata, maupun pembuat konten pada umumnya. Ketika seorang pejabat pemerintah mengikuti atau mempromosikan suatu kegiatan, masyarakat dapat menangkap pesan bahwa kegiatan tersebut memperoleh dukungan pemerintah dan dianggap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, tanggung jawab moral dan administratif pejabat publik juga menjadi lebih besar untuk memastikan terlebih dahulu:

  • Status hukum kawasan yang dilalui;
  • Kesesuaian kegiatan dengan fungsi kawasan;
  • Kewenangan pengelola kawasan;
  • Legalitas dan perizinan operator;
  • Batas yang jelas antara Cagar Alam dan Taman Wisata Alam; serta
  • Potensi dampak ekologis kegiatan.

Dalam konteks tersebut, promosi idealnya dilakukan setelah kepastian legal dan ekologis diperoleh, bukan sebaliknya.

Hal ini penting karena penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak hanya berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan promosi pariwisata, tetapi juga harus berjalan selaras dengan penataan ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan konservasi sumber daya alam.

Apabila nantinya berdasarkan verifikasi resmi terbukti bahwa rute Jeep memasuki kawasan Cagar Alam, maka tindakan mempromosikan atau mendukung kegiatan tersebut patut dievaluasi dari aspek kepatuhan hukum, tata kelola pemerintahan, dan tanggung jawab pejabat publik.

Evaluasi tersebut harus diarahkan pada substansi tindakan, bukan persoalan pribadi.
Pejabat publik tentu dapat mengalami kekeliruan. Namun, standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi karena tindakan dan pernyataannya dapat memengaruhi perilaku serta persepsi masyarakat.

AKTIVITAS JEEP MEMILIKI POTENSI DAMPAK EKOLOGIS

Aktivitas kendaraan off-road juga harus dilihat secara objektif berdasarkan karakter dan potensi dampaknya terhadap lingkungan.

Kendaraan Jeep memiliki bobot, tekanan ban, tenaga mesin, serta frekuensi lintasan yang dapat memengaruhi kondisi tanah dan vegetasi, terutama apabila digunakan secara berulang pada jalur yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas tersebut.

Baca Juga:  Garut Unjuk Gigi di Dunia Sepak Bola Usia Dini, SSB Pamong Praja U-13 Melaju ke Tingkat Nasional

Apabila tidak dikendalikan, penggunaan kendaraan off-road pada jalur yang tidak sesuai berpotensi menimbulkan:

  • Pemadatan tanah dan terbentuknya alur roda;
  • Peningkatan laju erosi;
  • Kerusakan atau hilangnya vegetasi penutup;
  • Perubahan pola aliran permukaan air hujan;
  • Gangguan terhadap habitat satwa liar;
  • Terbukanya akses baru menuju kawasan yang seharusnya dilindungi;
  • Peningkatan volume sampah dan intensitas aktivitas manusia; serta
  • Peningkatan risiko kebakaran pada kondisi tertentu.

Dalam perspektif systems thinking, persoalan ini tidak cukup dilihat dari satu atau dua kendaraan.

Promosi publik yang masif dapat meningkatkan perhatian masyarakat, kemudian meningkatkan permintaan pasar dan frekuensi perjalanan. Apabila tidak dikendalikan, peningkatan intensitas perjalanan dapat memperkuat jejak lintasan hingga berkembang menjadi jalur wisata permanen.

Pada tahap berikutnya, tekanan ekologis terhadap kawasan dapat meningkat secara bertahap dan akumulatif.

Karena itu, yang harus diperhatikan bukan hanya dampak satu perjalanan, tetapi juga dampak kumulatif apabila aktivitas tersebut berkembang menjadi destinasi wisata massal.

JANGAN PERTENTANGKAN PARIWISATA DAN KONSERVASI

Persoalan ini tidak seharusnya diselesaikan dengan cara ekstrem, yaitu melarang seluruh aktivitas wisata Jeep di Gunung Guntur tanpa membedakan status kawasan.

Kabupaten Garut membutuhkan pengembangan sektor pariwisata. Masyarakat lokal membutuhkan peluang ekonomi, sementara para pelaku usaha wisata juga memiliki ruang yang sah untuk mengembangkan usahanya.

Namun, pengembangan tersebut harus diarahkan pada ruang yang tepat dan sesuai hukum.

Prinsipnya sederhana:

Kegiatan wisata harus dikembangkan pada kawasan yang memang diperuntukkan atau secara hukum diperbolehkan untuk kegiatan wisata.

Apabila terdapat jalur Jeep yang berdasarkan hasil verifikasi resmi terbukti masuk ke dalam Cagar Alam, solusi yang rasional bukan mematikan seluruh sektor wisata Jeep, melainkan mengalihkan rute tersebut ke kawasan yang sesuai.

Pemerintah Kabupaten Garut bersama BBKSDA Jawa Barat dan para pemangku kepentingan terkait dapat melakukan penataan dan pengembangan jalur alternatif pada Taman Wisata Alam atau kawasan lain yang secara hukum, ekologis, dan sosial memungkinkan digunakan.

Dengan pendekatan tersebut, kepentingan pertumbuhan ekonomi dan kepentingan konservasi tidak perlu dipertentangkan.

Keduanya dapat ditempatkan dalam satu kerangka pariwisata berkelanjutan.

PEMERINTAH PERLU MELAKUKAN AUDIT SPASIAL TERHADAP RUTE JEEP

Perdebatan mengenai persoalan ini tidak boleh berhenti pada opini, potongan video, atau perdebatan di media sosial.

Jawaban yang paling objektif adalah data spasial dan bukti lapangan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Garut bersama BBKSDA Jawa Barat serta pihak terkait perlu melakukan verifikasi atau audit spasial secara transparan terhadap rute wisata Jeep di kawasan Gunung Guntur.

Langkah tersebut setidaknya meliputi:

  • Meminta operator wisata menyerahkan data rekaman GPS rute aktual yang digunakan;
  • Melakukan overlay terhadap rute dengan batas resmi Cagar Alam, Taman Wisata Alam, kawasan hutan lainnya, tanah pemerintah, serta lahan masyarakat;
  • Memeriksa legalitas dan perizinan kegiatan pada setiap lintasan;
  • Melakukan penilaian terhadap daya dukung dan kerentanan ekologis jalur;
  • Menetapkan secara tegas jalur yang diperbolehkan, dibatasi, atau dilarang; dan
  • Menghentikan serta melakukan rehabilitasi terhadap jalur yang berdasarkan hasil verifikasi terbukti berada pada kawasan yang tidak diperbolehkan untuk kegiatan wisata.

Hasil verifikasi tersebut selayaknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar operator maupun publik memperoleh kepastian hukum.

Apabila rute yang dipersoalkan ternyata berada di luar Cagar Alam, data resmi akan membuktikannya.
Sebaliknya, apabila terbukti memasuki Cagar Alam, maka rute tersebut harus dihentikan dan dialihkan sesuai ketentuan.

BUKA PETA DAN BUKTIKAN

Peta dan dokumentasi yang beredar hendaknya diperlakukan sebagai indikasi awal yang wajib diverifikasi, bukan sebagai kesimpulan akhir.

Cara membuktikannya sesungguhnya sederhana:

  • Buka data.
  • Tampilkan batas kawasan.
  • Tampilkan rekaman GPS.
  • Lakukan overlay.

Apabila hasilnya menunjukkan bahwa rute tidak memasuki Cagar Alam, sampaikan kepada publik secara terbuka dengan data yang akurat.

Sebaliknya, apabila ternyata terdapat lintasan yang masuk ke dalam Cagar Alam, maka persoalan tersebut harus diakui dan segera diperbaiki melalui penataan atau pengalihan rute.

Pendekatan berbasis bukti (evidence-based approach) seperti inilah yang seharusnya menjadi bagian dari budaya tata kelola pemerintahan yang baik.

Kritik publik tidak perlu dipandang sebagai serangan politik apabila dapat diuji dan dijawab menggunakan data yang valid.

Sebaliknya, pemerintah juga tidak seharusnya meminta masyarakat menerima legitimasi suatu kegiatan hanya karena kegiatan tersebut melibatkan figur pejabat publik.
Dalam urusan tata ruang dan konservasi lingkungan:

“Koordinat hukum jauh lebih penting daripada persepsi pencitraan.”

PENUTUP: PARIWISATA TETAP BERJALAN, KONSERVASI TETAP TERJAGA

Pada akhirnya, seluruh polemik ini dapat diringkas dalam satu prinsip dasar:

Taman Wisata Alam dapat dimanfaatkan untuk kegiatan rekreasi dan wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan Cagar Alam harus dipertahankan fungsi konservasi dan keutuhan ekosistemnya.

  • Wisata Jeep silakan dikembangkan.
  • Pelaku usaha wisata harus diberikan ruang untuk berusaha.
  • Ekonomi masyarakat lokal harus terus tumbuh.

Namun, seluruh aktivitas tersebut wajib ditempatkan pada jalur dan kawasan yang benar secara hukum, ekologis, dan tata kelola.

Apabila hasil audit spasial membuktikan bahwa rute wisata Jeep memang memasuki kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, maka solusinya bukan memaksakan interpretasi peta, mengaburkan batas kawasan, atau mencari pembenaran atas kegiatan yang telah terlanjur dilakukan.

RUTENYA YANG HARUS DIPINDAHKAN KELUAR DARI CAGAR ALAM.

Itulah bentuk kepatuhan paling sederhana terhadap hukum, tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan prinsip konservasi.

Sekaligus, itulah bentuk tanggung jawab moral dalam memastikan pembangunan pariwisata Kabupaten Garut tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga warisan ekologis untuk generasi yang akan datang.

Garut membutuhkan pariwisata yang maju, tetapi bukan dengan mengorbankan kawasan konservasi.
Wisata boleh tumbuh. Ekonomi boleh berkembang. Namun, batas kawasan harus dihormati. [**/JB]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *