GARUT, JABARBICARA.COM — Krisis pengelolaan sampah di Kabupaten Garut memasuki babak baru. Setelah kritik keras dilontarkan Ateng Sujana terkait kondisi TPAS Pasirbajing yang disebut darurat ekologis, dukungan kini datang dari Komite Rakyat Anti Korupsi (KRAK).
Ketua KRAK, Andres Ramfuji, menyebut pernyataan Ateng Sujana sebagai kritik konstitusional yang lahir dari kegelisahan nyata masyarakat terhadap buruknya tata kelola lingkungan hidup di Kabupaten Garut.
Menurut Andres, keberanian Aktivis ’98 senior tersebut patut diapresiasi karena membuka persoalan yang selama ini dianggap terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.
“Apa yang disampaikan Kang Ateng Sujana bukan sekadar kritik biasa. Itu adalah suara kegelisahan warga yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan pencemaran, bau sampah, dan ancaman kesehatan akibat tata kelola lingkungan yang tidak kunjung dibenahi,” kata Andres, Senin (18/5/2026).
KRAK menilai polemik TPAS Pasirbajing semakin ironis ketika Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut tercatat memiliki serapan anggaran mencapai 97,82 persen dari total pagu sekitar Rp52,3 miliar.
Bagi KRAK, tingginya serapan anggaran seharusnya berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik dan penanganan sampah yang terukur. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya.
TPAS Pasirbajing masih menghadapi persoalan overcapacity, sementara layanan pengangkutan sampah dinilai belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Di sejumlah titik, masyarakat juga masih mengeluhkan pencemaran udara hingga potensi kontaminasi sumber air akibat kebocoran lindi.
“Publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran puluhan miliar tersebut. Jangan sampai serapan tinggi hanya menjadi angka administratif, sementara persoalan mendasar di lapangan tetap tidak terselesaikan,” ujar Andres.
KRAK secara terbuka meminta Kepala DLH Garut beserta jajaran teknis di bawahnya untuk menjelaskan capaian konkret dari penggunaan anggaran operasional dan belanja modal persampahan.
Andres menilai pengelolaan sampah di Garut hingga kini masih bertumpu pada pola konvensional kumpul-angkut-buang tanpa transformasi teknologi yang signifikan.
“Ketika sistem masih bergantung pada pola lama dan TPAS menjadi titik tumpu utama, maka krisis akan terus berulang. Yang dibutuhkan bukan sekadar rutinitas angkut sampah, tetapi reformasi tata kelola lingkungan secara menyeluruh,” tegasnya.
Selain mendorong evaluasi internal, KRAK juga membuka kemungkinan langkah lanjutan berupa dorongan audit investigatif terhadap tata kelola anggaran persampahan.
Andres meminta Abdusy Syakur Amin untuk tidak menutup mata terhadap kritik publik yang terus menguat dalam beberapa waktu terakhir.
“Jabatan publik adalah amanah. Ketika masyarakat terus menyuarakan keluhan yang sama, maka pemerintah wajib hadir dengan solusi nyata, bukan sekadar laporan administratif dan pencitraan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Andres menilai keberanian Ateng Sujana menyuarakan persoalan Pasirbajing harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap arah kebijakan lingkungan hidup di Kabupaten Garut.
“Kritik masyarakat jangan dipandang sebagai ancaman. Justru itu alarm bagi pemerintah untuk segera berbenah sebelum krisis lingkungan ini berubah menjadi krisis kepercayaan publik,” pungkasnya. [Red/JB]







