GARUT,JABARBICARA.COM – Rencana pengaktifan kembali 42 Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut kembali memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya menjadi sorotan, agenda resmi penyerahan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada puluhan Korwil yang telah dijadwalkan pada Kamis (21/5/2026), justru mendadak batal dilaksanakan pada hari pelaksanaan.
Padahal, berdasarkan surat resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Nomor 800.1.3.1/914/Disdik tertanggal 20 Mei 2026 yang beredar, agenda tersebut secara tegas mencantumkan penyerahan Surat Perintah Tugas Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan kepada 42 pejabat yang telah dipersiapkan.
Dalam undangan itu, acara dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Bahkan, lampiran surat telah memuat daftar nama penerima SPT yang berasal dari unsur penilik dan pengawas sekolah.
Namun fakta di lapangan berkata lain. Penyerahan SPT yang semestinya menjadi agenda utama ternyata tidak terjadi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Wawan Budiman, mengakui bahwa Korwil Pendidikan memang akan kembali diaktifkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah evaluasi internal menunjukkan kebutuhan pelayanan pendidikan di tingkat kecamatan masih membutuhkan figur koordinator.
“Setelah kita mengkaji dan mengevaluasi kondisi di lapangan selama beberapa bulan Korwil tidak ada, saya menyimpulkan Korwil perlu diaktifkan kembali. Garut luas, ada 42 kecamatan, jadi pelayanan pendidikan di kecamatan harus ada orang yang dituakan,” ujar Asep Wawan.
Ia menilai keberadaan Korwil penting untuk menjaga koordinasi, pembinaan, serta memastikan pelayanan pendidikan di wilayah tetap berjalan.
“Kalau di kecamatan tidak ada pegawai yang dituakan, nanti pegawai bisa bekerja seenaknya. Sarana dan prasarana Korwil juga terasa manfaatnya. Jadi bisa dibandingkan ketika ada Korwil dan ketika tidak ada,” katanya.
Asep Wawan juga menepis anggapan bahwa Korwil sempat dibubarkan. Ia menegaskan, Korwil hanya dibebastugaskan sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 42 Tahun 2018.
“Dulu tidak ada pembubaran Korwil, hanya dibebastugaskan sesuai Perbup Nomor 42 Tahun 2018. Orang-orangnya tergantung kepercayaan, ada yang diganti dan ada yang tetap,” jelasnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai agenda penyerahan SPT yang tertulis jelas dalam surat undangan resmi, penjelasan Disdik justru memunculkan pertanyaan baru.
Menurut Asep Wawan, kegiatan yang berlangsung pada Kamis itu hanya sebatas pembinaan awal dan belum sampai pada tahap pembagian surat tugas.
“Belum, karena hari ini tadinya mau pembinaan dulu. Kita baru mengumpulkan untuk pembinaan, nanti ke depan tugas fungsi Korwil seperti apa. Jadi hari ini tidak ada penyerahan Surat Perintah Tugas,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut langsung memunculkan tanda tanya. Sebab, surat resmi yang diterbitkan sehari sebelumnya secara eksplisit mencantumkan agenda penyerahan SPT Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan, bukan sekadar pembinaan.
Publik pun mulai mempertanyakan, mengapa agenda resmi yang sudah tersusun mendadak berubah pada hari pelaksanaan? Apakah terdapat evaluasi internal, dinamika administratif, atau justru muncul respons atas kritik publik yang sebelumnya ramai menyoroti pengaktifan kembali Korwil Pendidikan?
Terlebih, kebijakan ini sebelumnya telah menuai perhatian luas terkait legalitas regulasi, mekanisme penunjukan pejabat Korwil, hingga kekhawatiran munculnya kembali struktur koordinatif yang sempat dibebastugaskan.
Kini, di tengah polemik yang terus berkembang, publik menunggu satu kepastian: apakah pengaktifan 42 Korwil tinggal menunggu waktu, atau justru sedang mengalami rem mendadak setelah menjadi sorotan? (JB/RF)








