GIPS: Penanganan Isu Lingkungan Harus Dilihat dalam Koridor Hukum dan Kewenangan Pemerintahan

Garut, Hukum204 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Dinamika yang berkembang dalam audiensi penanganan persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Garut mendapat perhatian dari Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS). Organisasi ini mengingatkan bahwa setiap evaluasi terhadap langkah pemerintah daerah harus ditempatkan dalam kerangka hukum administrasi pemerintahan, kewenangan kelembagaan, dan tata kelola lingkungan hidup yang berlaku.

Ketua GIPS, Ade Sudrajat, menilai bahwa perbedaan pandangan dalam forum audiensi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Namun demikian, penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah perlu didasarkan pada ukuran hukum dan tata kelola yang objektif.

Idwan fitri
Dede fitri

“Isu lingkungan hidup merupakan persoalan yang sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, setiap proses penanganannya harus dilihat secara proporsional sesuai kewenangan dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Ade Sudrajat, Selasa (2/6/2026).

Sementara itu, Sekretaris GIPS, Abdulloh Hasyim, S.H., M.H., menjelaskan bahwa secara normatif terdapat pembagian kewenangan yang jelas antara kepala daerah dan perangkat daerah dalam penanganan persoalan lingkungan hidup.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah bertindak sebagai pemegang kekuasaan eksekutif yang menjalankan urusan pemerintahan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang kewenangannya.

“Dalam sistem pemerintahan daerah, tidak semua persoalan teknis harus ditangani langsung oleh Bupati. Hukum administrasi pemerintahan mengenal prinsip delegasi, atribusi, dan mandat kewenangan. Untuk urusan lingkungan hidup, pelaksana teknisnya adalah Dinas Lingkungan Hidup sebagai perangkat daerah yang secara hukum diberikan tugas melakukan pengawasan, pembinaan, verifikasi lapangan, pengujian, evaluasi, hingga penyusunan rekomendasi kepada kepala daerah,” jelas Abdulloh.

Ia menambahkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi, melainkan institusi teknis yang memiliki legitimasi hukum untuk bertindak atas nama pemerintah daerah sesuai lingkup tugasnya.

“Apabila terdapat laporan dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka langkah awal yang dilakukan adalah verifikasi administratif, peninjauan lapangan, pengumpulan data, pengujian teknis, dan analisis terhadap ketentuan baku mutu lingkungan hidup. Seluruh tahapan tersebut merupakan kewenangan teknis DLH sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurut Abdulloh, hasil pemeriksaan teknis tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menentukan langkah administratif maupun kebijakan lanjutan.

“Bupati pada posisi ini berperan sebagai penanggung jawab pemerintahan daerah yang menerima hasil kajian dan rekomendasi perangkat teknis. Oleh karena itu, keberadaan DLH dalam forum audiensi sesungguhnya merupakan representasi resmi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan di sektor lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan pembuktian dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan pada instrumen yang objektif dan terukur.

“Dalam hukum lingkungan tidak dikenal pembuktian berdasarkan persepsi semata. Ada parameter baku mutu air, udara, tanah, dokumen perizinan, pengawasan lapangan, serta hasil laboratorium yang menjadi dasar pengambilan keputusan. Karena itu, setiap pihak perlu memberikan ruang kepada mekanisme hukum dan teknis untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdulloh berpandangan bahwa partisipasi masyarakat tetap merupakan elemen penting dalam tata kelola lingkungan hidup yang baik. Namun partisipasi tersebut idealnya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap proses administrasi dan prosedur hukum yang sedang berlangsung.

“Pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun pada saat yang sama, proses pemerintahan juga harus diberikan ruang untuk bekerja sesuai aturan. Keduanya tidak perlu dipertentangkan karena pada dasarnya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup,” katanya.

GIPS berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog yang konstruktif, transparansi informasi, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku sehingga penyelesaian persoalan lingkungan hidup di Kabupaten Garut dapat berjalan secara objektif, adil, dan berkelanjutan. [JB/Red]

(Rilis Media Garut Indeks Perubahan Strategis/GIPS)

Baca Juga:  Bupati Garut meninjau langsung lokasi banjir di Cisurupan-Cikajang

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *