GARUT,JABARBICARA.COM – Komitmen Kepolisian Republik Indonesia dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kembali dibuktikan. Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wanaraja, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang dipicu sengketa lahan parkir sebuah minimarket di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut. Empat orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial CS (31), warga Kecamatan Wanaraja, JJ (36), warga Kecamatan Karangpawitan, MCS (29), warga Kecamatan Wanaraja, dan OS (30), warga Kecamatan Wanaraja. Mereka diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan medis.
Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu, 24 Mei 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Polsek Wanaraja menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kampung Bojong, Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja.
Hasil penyelidikan mengungkap, keributan bermula ketika sekelompok orang mendatangi rumah salah seorang warga untuk membahas persoalan lahan parkir sebuah minimarket. Namun, pertemuan yang semula dimaksudkan sebagai penyelesaian persoalan justru berubah menjadi pertengkaran yang berujung pada aksi penganiayaan brutal.
Dalam insiden tersebut, salah seorang tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam yang sebelumnya disembunyikan di dalam jaket, kemudian menyerang para korban. Akibatnya, dua korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan tangan hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Aksi kekerasan kemudian berlanjut di lokasi kedua, yakni di depan Kantor Bank BJB Wanaraja. Ironisnya, dua warga yang sedang melintas dan berupaya melerai pertikaian justru menjadi korban penganiayaan sehingga mengalami luka-luka.
Merespons laporan masyarakat, personel Polsek Wanaraja bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat kerja cepat dan profesional, identitas para pelaku berhasil diungkap dan keempat tersangka berhasil diamankan.
Dari hasil pengungkapan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa bilah senjata tajam berbagai jenis, satu buah pentungan, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami dari Polsek Wanaraja telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Satreskrim Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abusono, S.H., M.H., kepada awak media, Kamis (2/7/2026).
Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Polres Garut juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan kekerasan yang hanya akan menimbulkan korban serta berujung pada konsekuensi pidana.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Garut terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan setiap pelaku kejahatan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun kekerasan di wilayah hukum Polres Garut. (JB/RF)







