GARUT,JABARBICARA.COM– Perhimpunan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PGPPPK) Kabupaten Garut resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Garut guna membahas penyelesaian penugasan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) sejak tahun 2022 hingga 2025, namun hingga kini belum memperoleh kepastian penempatan.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 005/K-PGPPPK/VII/2026 tertanggal 13 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua PGPPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan, S.Pd., Sekretaris Mahfud Mujiadin, S.Pd., serta diketahui Ketua PGRI Kabupaten Garut Dr. H. Encep Suherman, M.Pd.
Selain ditujukan kepada DPRD, surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Garut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, serta PGRI Kabupaten Garut sebagai bentuk harapan agar seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama mencari solusi atas persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.
Dalam suratnya, PGPPPK menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Garut yang telah melaksanakan rekrutmen Bakal Calon Kepala Sekolah secara bertahap melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK/KSPS). Namun hingga pertengahan tahun 2026, masih terdapat guru yang telah menyelesaikan seluruh tahapan seleksi, memenuhi persyaratan, bahkan dinyatakan lulus, tetapi belum mendapatkan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah.
Berdasarkan kajian yang disusun PGPPPK, Kabupaten Garut diperkirakan masih memiliki sekitar 330 satuan pendidikan yang belum dipimpin Kepala Sekolah definitif. Sebagian besar sekolah masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.), sementara penempatan Kepala Sekolah definitif dinilai belum mampu menutup kebutuhan yang ada.
Ketua PGPPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, S.Pd., mengatakan audiensi diajukan sebagai langkah organisasi untuk memperoleh kejelasan terhadap proses rekrutmen dan penugasan Kepala Sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Audiensi ini kami ajukan sebagai ruang dialog yang konstruktif. Kami berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini memperoleh solusi yang jelas. Guru ASN PPPK yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan tentu membutuhkan kepastian mengenai hasil dan penugasannya,” ujar Rikrik.
Menurutnya, kepastian tersebut penting tidak hanya bagi para peserta seleksi, tetapi juga bagi upaya mempercepat pengisian jabatan Kepala Sekolah definitif di sekolah-sekolah yang hingga kini masih mengalami kekosongan.
PGPPPK juga mengungkapkan bahwa ketidakjelasan penugasan telah menimbulkan dampak psikologis yang dirasakan oleh para guru. Sejumlah Guru ASN PPPK dari wilayah Garut Utara, Garut Tengah, dan Garut Selatan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menunggu selama bertahun-tahun setelah dinyatakan lulus seleksi.
Mereka menyebut penantian tanpa kepastian telah memunculkan rasa cemas, kecewa, dan kebingungan, meski tetap menjalankan tugas sebagai pendidik secara profesional.
“Kami mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan penuh tanggung jawab dan ketika dinyatakan lulus tentu berharap segera memperoleh penugasan. Namun hingga sekarang belum ada kepastian. Kondisi ini cukup memengaruhi psikologis kami karena harapan yang dibangun selama bertahun-tahun belum juga mendapatkan kejelasan. Yang membuat kami semakin bertanya-tanya, masih banyak sekolah yang dipimpin oleh Plt., sementara kami yang telah lulus belum memperoleh kesempatan,” ungkap salah seorang guru.
Dalam audiensi tersebut, PGPPPK akan menyampaikan sejumlah agenda pembahasan, di antaranya perkembangan penyelesaian rekrutmen BCKS Tahun 2025, kepastian hukum terhadap hasil seleksi yang belum diumumkan secara menyeluruh, mekanisme penempatan Guru ASN PPPK sebagai Kepala Sekolah sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 129/P/2025, pemanfaatan sistem SIM KSPSTK (KSPS), SIASN, dan Ruang Talenta Guru (RTG), serta percepatan pengisian kebutuhan Kepala Sekolah definitif di Kabupaten Garut.
Melalui audiensi tersebut, PGPPPK berharap lahir kesepahaman antara DPRD, Pemerintah Kabupaten Garut, BKD, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan PGRI sehingga proses penugasan Guru ASN PPPK yang telah lulus BCKS dapat diselesaikan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi PGPPPK, penyelesaian persoalan ini bukan hanya menyangkut kepastian karier ratusan guru yang telah dinyatakan lulus, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mempercepat pengisian Kepala Sekolah definitif demi meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Kabupaten Garut.(JB/RF)









