PLT SMPN 1 WANARAJA DISOROT! TANPA SERAH TERIMA JABATAN, POLEMIK SISWA KELAS VIII TURUT MENCUAT

Garut, Pendidikan120 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Pergantian kepemimpinan di SMPN 1 Wanaraja, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Setelah Kepala SMPN 1 Wanaraja sebelumnya, Aceng, memasuki masa purna tugas sekitar Agustus 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menunjuk Teti Salehati sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) kepala sekolah.

Namun, proses pergantian tersebut menyisakan tanda tanya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh JABARBICARA.COM dari pihak sekolah, Teti Salehati mulai menjalankan tugas sebagai Plt. pada awal Agustus 2026.

Idwan HUTRI

Yang menjadi sorotan, proses tersebut disebut tidak disertai dengan prosesi serah terima jabatan di lingkungan sekolah.

Kondisi ini kemudian menjadi perbincangan di internal sekolah maupun di kalangan sebagian wali murid dan masyarakat sekitar.

“Ya, agak janggal saja. Seperti ada yang ditutup-tutupi,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Meski demikian, dugaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Diperlukan penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan maupun Plt. Kepala SMPN 1 Wanaraja untuk memastikan bagaimana proses administrasi pergantian kepemimpinan tersebut berlangsung.

HUMAS: SETAHU SAYA TIDAK ADA SERAH TERIMA

Humas SMPN 1 Wanaraja, Taufik Hidayat, membenarkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya prosesi serah terima jabatan antara kepala sekolah sebelumnya dengan Plt. kepala sekolah yang baru.

“Saya menjabat sebagai humas pada bulan Agustus, tanggal 18 Agustus 2026. Surat perintah sebagai humas masih belum saya pegang karena semua SP masih dalam proses,” ujar Taufik.

Baca Juga:  CFD dan Jalan Sehat Garut Akan Digelar Minggu Depan, Ini Rutenya !

Ketika ditanya mengenai prosesi serah terima jabatan kepala sekolah, Taufik memberikan keterangan berdasarkan apa yang diketahuinya.

“Setahu saya tidak ada prosesi serah terima jabatan,” jelasnya.

Sementara itu, Aceng diketahui telah memasuki masa purna tugas sekitar Agustus 2026. Setelah itu, Teti Salehati ditunjuk oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk menjalankan tugas sebagai Plt. Kepala SMPN 1 Wanaraja.

POLEMIK SISWA KELAS VIII IKUT MENCUAT

Belum selesai persoalan mengenai proses pergantian kepemimpinan, informasi lain mengenai seorang siswa kelas VIII berinisial KMS turut menjadi perhatian.

Informasi yang diterima JABARBICARA.COM pada Sabtu, 5 September 2026, menyebutkan KMS, warga Desa Wanamekar, diduga telah dikembalikan kepada wali murid.

Namun, status tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari pihak sekolah.

KMS merupakan siswa kelas VIII. Berdasarkan informasi yang diperoleh, KMS adalah anak dari FY dan IS.

Untuk memperoleh klarifikasi, JABARBICARA.COM menghubungi wali kelas KMS, Cecep Al Farisi.

Saat ditemui di sekolah, Cecep tidak berada di tempat karena sedang mengantar istrinya berobat ke salah satu rumah sakit.

Melalui WhatsApp, Cecep menjelaskan bahwa pihak sekolah memberikan tindakan tegas kepada KMS karena adanya sejumlah pelanggaran disiplin.

“Tindakan tegas diberikan karena sejumlah pelanggaran disiplin sekolah dan telah dikomunikasikan dengan wali muridnya,” ujar Cecep, Senin, 7 September 2026.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa memang terdapat persoalan kedisiplinan yang melibatkan siswa bersangkutan. Namun, mengenai apakah KMS benar-benar telah dikembalikan kepada orang tua atau dikeluarkan dari sekolah, masih terdapat perbedaan informasi.

Baca Juga:  Terduga Curang Dalam Rekruitmen Dewan Pendidikan Garut Mahasiswa IMDA Garut Melakukan Audiensi Bersama Komisi IV DPRD Kab. GARUT

HUMAS TEGAS: BELUM ADA SISWA DIKELUARKAN

Humas SMPN 1 Wanaraja, Taufik Hidayat, membantah adanya siswa yang telah dikembalikan kepada wali murid ataupun dikeluarkan dari sekolah.

“Belum ada satu pun siswa yang dikembalikan kepada wali murid atau dikeluarkan dari sekolah,” tegas Taufik, Senin, 7 September 2026.

Menurut Taufik, keputusan untuk mengembalikan siswa kepada orang tua maupun mengeluarkan siswa dari sekolah tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Ada mekanisme yang harus ditempuh melalui pembahasan bersama unsur sekolah.

“Kebijakan mengembalikan kepada wali murid atau mengeluarkan siswa harus melalui mekanisme rapat dengan dewan guru, komite sekolah, dan kepala sekolah,” jelasnya.

Dengan demikian, polemik KMS saat ini berada pada dua keterangan berbeda. Wali kelas menyebut adanya tindakan tegas akibat pelanggaran disiplin, sementara pihak humas memastikan belum ada siswa yang dikembalikan kepada wali murid maupun dikeluarkan dari sekolah.

Perbedaan informasi inilah yang penting untuk dijernihkan agar tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran di tengah orang tua siswa dan masyarakat.

KOMITMEN AGAR ANAK TAK PUTUS SEKOLAH JADI SOROTAN

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena menyangkut keberlangsungan pendidikan peserta didik.

Komitmen Pemerintah Kabupaten Garut untuk mencegah anak putus sekolah tentu harus berjalan seiring dengan penegakan disiplin di satuan pendidikan.

Sekolah memiliki kewenangan untuk mendidik dan menegakkan tata tertib. Namun, setiap tindakan yang berpotensi menghambat keberlanjutan pendidikan seorang siswa perlu dilakukan secara terukur, transparan, dan melalui mekanisme yang jelas.

Baca Juga:  “Babak Baru Polemik Wisata Kepsek dan Operator: Fakta Lapangan Bermunculan, Konflik Internal Pecah”

Penegakan disiplin dan perlindungan hak anak untuk memperoleh pendidikan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya justru harus berjalan beriringan.

Karena itu, apabila terdapat persoalan kedisiplinan siswa, penyelesaian yang ditempuh semestinya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pembinaan, komunikasi dengan orang tua, serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.

PLT KEPALA SEKOLAH BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI

Hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala SMPN 1 Wanaraja, Teti Salehati, belum berhasil dikonfirmasi terkait proses penunjukannya, persoalan serah terima jabatan, maupun polemik mengenai siswa kelas VIII tersebut.

Keterangan dari Plt. kepala sekolah dinilai penting untuk menjernihkan persoalan, terutama mengenai administrasi pergantian kepemimpinan serta kebijakan sekolah dalam menangani pelanggaran disiplin siswa.

Di sisi lain, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut juga perlu memberikan penjelasan apabila memang terdapat persoalan administratif dalam proses pergantian kepala sekolah.

Publik tidak membutuhkan spekulasi. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan, penjelasan yang terang, serta kepastian bahwa tata kelola sekolah dan setiap keputusan terhadap siswa berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebab, pergantian kepala sekolah bukan sekadar pergantian posisi. Di dalamnya terdapat tanggung jawab administratif, kesinambungan kepemimpinan, dan kepentingan ratusan peserta didik yang harus tetap mendapatkan pelayanan pendidikan secara optimal.

JABARBICARA.COM akan terus melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap persoalan ini.(JB/RF)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *