“HAK JAWAB DI MEDIA LAIN PICU KONTROVERSI: REDAKSI ANGKAT SUARA, SOLIHIN AFSOR SINDIR ‘PERMAINAN NARASI’ SPPG MEKARSARI”

Daerah, Garut, Jabar, Peristiwa264 Dilihat

GARUT,JABARBICARA.COM— Polemik pemberitaan dugaan persoalan lingkungan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, tak kunjung mereda. Langkah pihak SPPG yang menyampaikan hak jawab dan klarifikasi melalui media berbeda justru memicu pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap etika dan regulasi pers.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Wakil Pimpinan Redaksi Jabarbicara.com, Ridwan Firdaus, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima hak jawab maupun hak klarifikasi dan koreksi secara resmi dari SPPG Mekarsari. Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab wajib disampaikan kepada media yang pertama kali memuat pemberitaan.
“Kalau memang ingin meluruskan, mekanismenya jelas. Kirim ke media yang bersangkutan, bukan ke tempat lain. Kami tetap terbuka, tapi harus sesuai prosedur,” ujarnya.

Baca Juga:  Ratusan Peserta Ramaikan Gowes Ceria, Menutup Rangkaian HKN ke-60 di Garut

Ridwan Firdaus menilai, penyampaian klarifikasi melalui media lain berpotensi menimbulkan distorsi informasi dan membingungkan publik. Dalam praktik jurnalistik, hak jawab bukan sekadar bantahan sepihak, melainkan ruang koreksi yang harus hadir dalam konteks pemberitaan yang sama agar publik mendapatkan gambaran utuh.
Fakta Lapangan Dipertanyakan
Sementara itu, isi klarifikasi SPPG yang menyebut kondisi telah normal dan tidak ada pencemaran, justru berbenturan dengan testimoni warga di lapangan. Dalam tayangan video yang beredar di kanal YouTube MPGinews, warga setempat bersama Ketua RT secara terbuka membantah adanya persetujuan warga terkait operasional yang sempat dikeluhkan.
Perbedaan narasi ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah klarifikasi yang disampaikan benar-benar merepresentasikan kondisi terkini, atau justru menjadi upaya membangun persepsi publik?

Solihin Afsor: “Ini Bukan Hak Jawab, Ini Manuver Opini”
Pengamat kebijakan publik, Solihin Afsor, turut angkat bicara dengan nada kritis. Ia menyebut langkah SPPG sebagai bentuk penyimpangan dari prinsip dasar hak jawab dalam dunia pers.
“Kalau hak jawab tidak disampaikan ke media yang memuat berita, itu bukan lagi hak jawab. Itu manuver opini,” tegasnya.
Sebagai Dewan Pembina Ikatan Wartawan Online Indonesia, Solihin mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi merusak ekosistem pers yang sehat.
“Ini bisa jadi preseden buruk. Seolah-olah cukup cari media lain untuk membantah, tanpa menghormati mekanisme yang benar. Bahkan bisa mengarah pada upaya pecah belah antar media,” tambahnya.
Ia juga menyinggung keras dugaan adanya pihak yang mengaku wartawan atau berlindung di balik kedekatan dengan insan pers.
“Kalau ada yang merasa kuat karena dibekingi wartawan, itu keliru besar. Pers bukan alat perlindungan kepentingan, tapi penjaga kepentingan publik,” ujarnya.

Baca Juga:  Kabupaten Garut Jadi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026

Etika Pers di Ujung Ujian
Kasus ini membuka kembali diskursus penting tentang integritas media dan kepatuhan terhadap regulasi. Hak jawab dan hak koreksi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dalam menjaga keseimbangan informasi.
Di tengah situasi ini, publik dihadapkan pada dua narasi yang saling berseberangan: klaim resmi SPPG dan kesaksian warga. Tanpa penyajian dalam satu ruang pemberitaan yang sama, kebenaran menjadi kabur dan rentan dipelintir.
Polemik SPPG Mekarsari kini bukan sekadar soal limbah atau bau menyengat. Lebih dari itu, ini adalah ujian nyata bagi komitmen semua pihak terhadap transparansi, akuntabilitas, dan etika dalam menyampaikan kebenaran.
Dan pada akhirnya, publik berhak tahu bukan hanya versi yang paling lantang, tetapi versi yang paling dapat dipertanggung jawabkan. (JB/Red)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *