SURAT TUGAS RESMI, PESERTA DIMINTA BAYAR: Seminar Pihak Eksternal Berstempel Disdik Garut Kembali Disorot

Garut, Pendidikan345 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Polemik seminar nasional yang melibatkan sekitar 1.200 tenaga pendidik di Kabupaten Garut kembali memantik sorotan publik. Setelah sebelumnya dipertanyakan karena menggunakan surat tugas resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk kegiatan yang diselenggarakan pihak eksternal, kini muncul pengakuan peserta yang mengaku diminta mengeluarkan uang saat berada di lokasi seminar.

Informasi tersebut diterima redaksi melalui pesan WhatsApp dari salah seorang peserta asal Kecamatan Karangpawitan yang memperoleh surat tugas dari sekolah untuk menghadiri kegiatan tersebut.

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi

Pesan pertama diterima redaksi pada Jumat (12/6/2026) petang. Dalam keterangannya, peserta menyebut adanya informasi mengenai biaya yang harus dibayarkan, meski kegiatan tersebut disebut-sebut gratis.

“Besok teh aya undangan seminar ieu gratis, tapi tadi kemenag pesertana harus bayar 20 + 50 ribu jadi 70 ribu. Duka besok bakal bayar moal. Mangkaning pesertana leuwih saribu besok,” tulis peserta kepada redaksi.

Pesan tersebut diterima hanya beberapa jam setelah JABARBICARA.COM menurunkan pemberitaan awal terkait terbitnya surat tugas kolektif kepada sekitar 1.200 peserta untuk mengikuti seminar nasional yang diselenggarakan pihak eksternal.

Keesokan harinya, Sabtu (13/6/2026) pagi, peserta yang sama kembali menghubungi redaksi. Ia mengaku telah mendatangi lokasi kegiatan di Gedung Banyoe Sinergi Mandala, Garut Kota. Namun, ia memilih pulang karena tidak memiliki biaya untuk memenuhi permintaan pembayaran yang disampaikan di lokasi.

“Abi bieu ka lokasi, betul diminta uang 20 ribu untuk pin, 50 ribu untuk sertipikat. Abi pulang deui kumargi ku sakola henteu dikasih uang kanggo eta, bahkan transfer pun henteu dibéré,” ungkapnya.

Menurut peserta tersebut, bukan hanya dirinya yang mengambil keputusan untuk meninggalkan lokasi kegiatan.

“Tadi banyak kepala sekolah yang memilih pulang lagi. Tidak mengikuti kegiatan seminar pihak eksternal.”

Bertentangan dengan Isi Surat Tugas

Pengakuan peserta ini memunculkan pertanyaan baru karena bertolak belakang dengan isi surat tugas resmi yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.

Dokumen bernomor 800.1.11.1/-Disdik yang sebelumnya diterima redaksi secara tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan seminar tersebut tidak dipungut biaya apa pun.

Dalam surat itu tertulis:

“Pelaksanaan pelatihan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis), baik untuk biaya pendaftaran maupun materi pelatihan.”

Surat tugas tersebut diterbitkan berdasarkan permohonan dari Dewan Pimpinan Wilayah Teacher Preneur Nusantara melalui Surat Nomor 141-32.05/TP/TPN.JBR/V-2026 tanggal 3 Mei 2026.

Fakta adanya peserta yang mengaku diminta membayar Rp20 ribu untuk pin dan Rp50 ribu untuk sertifikat pun memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

  • Apakah biaya tersebut bersifat wajib atau sukarela?
  • Apakah Dinas Pendidikan mengetahui adanya biaya tersebut saat menerbitkan surat tugas?
  • Mengapa informasi mengenai biaya itu tidak tercantum dalam surat resmi yang menyatakan kegiatan gratis?

Peserta Berada dalam Posisi Dilematis

Kondisi ini menempatkan peserta pada situasi yang tidak mudah. Mereka hadir karena menerima surat tugas resmi dan sebagian mendapat arahan dari pimpinan untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Namun di sisi lain, sejumlah peserta mengaku tidak dibekali anggaran oleh sekolah untuk menanggung biaya tambahan yang muncul di lokasi kegiatan.

Bagi sebagian orang, nominal Rp70 ribu mungkin dianggap tidak besar. Akan tetapi, ketika kegiatan yang secara administratif dinyatakan gratis ternyata diikuti dengan adanya permintaan biaya, persoalannya tidak lagi semata-mata soal uang.

Yang dipertaruhkan adalah konsistensi informasi, transparansi penyelenggaraan, serta perlindungan terhadap peserta yang menjalankan tugas berdasarkan dokumen resmi pemerintah.

Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen surat tugas resmi yang diterima redaksi serta keterangan peserta yang mengaku hadir langsung di lokasi kegiatan. Redaksi menyadari bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu disajikan secara berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, JABARBICARA.COM membuka ruang seluas-luasnya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, pihak penyelenggara seminar Teacher Preneur Nusantara, panitia pelaksana, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan ini.

Hak jawab dan hak koreksi tersebut penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, tidak sepihak, serta memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk menyampaikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi atas berbagai fakta dan informasi yang menjadi perhatian publik.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, pers berkewajiban menyampaikan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Namun pada saat yang sama, pers juga menjunjung tinggi asas keberimbangan, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan.

Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar bantahan atau pembenaran, melainkan keterbukaan dan kejujuran agar kepercayaan terhadap tata kelola pendidikan tetap terjaga.

Ketika surat tugas resmi menyatakan seminar gratis, sementara peserta mengaku diminta membayar di lokasi, publik berhak bertanya: apakah ada informasi yang belum disampaikan secara utuh kepada mereka yang ditugaskan hadir? (JB/RF)

Baca Juga:  Serentak...., Bawaslu Kecamatan Pangatikan, Sucinaraja dan Wanaraja Lantik Puluhan PTPS

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *