GARUT, JABARBICARA.COM — 24 (Dua puluh empat) hari menjelang hari pemungutan suara pemilihan Bupati-Wakil Bupati Garut Periode 2024-2029 dan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat Periode 2024-2029, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan Umum kecamatan Pangatikan, Sucinaraja dan Wanaraja melaksanakan prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Pantauan Media prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk kecamatan Pangatikan dilaksanakan di Aula PGRI kecamatan Pangatikan.
Agus Kuswara Ketua Bawaslu Kecamatan Pangatikan disela sela acara mengatakan, Sebanyak 70 (tujuh puluh) Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang tersebar di 8 (delapan) desa di kecamatan Pangatikan diambil sumpah dan dilantik di Aula PGRI Kecamatan Pangatikan Desa Citangtu kecamatan Pangatikan, Minggu (03/11/2024).
“Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan berjalan lancar,” pungkas Agus Kuswara.
Terpisah, Deni Hidayat Ketua Bawaslu Kecamatan Sucinaraja, saat ditemui di Aula Kecamatan Sucinaraja, mengatakan, “hari ini sebanyak 45 (empat puluh) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar 7 desa,” singkat Deni Hidayat.
Hal senada disampaikan Asep Burhanudin selaku ketua Bawaslu kecamatan Wanaraja, saat dikonfirmasi mengatakan, “untuk di kecamatan Wanaraja sebanyak 76 (tujuh puluh enam) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang tersebar di 9 (sembilan ) Desa diambil sumpah dan dilantik menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),” pungkas Asep Buhanudin
Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS
Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan: Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa
Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain
Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain. [JB]