Sengketa Tanah Jalan Siliwangi Garut Memanas, Ahli Waris H. Entjeng Kamaludin Tempuh PK dan Minta Perlindungan 10 Lembaga Negara

Garut, Hukum161 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Perjuangan mempertahankan tanah warisan seluas 557 meter persegi di Jalan Siliwangi Nomor 8, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, memasuki babak baru.

Para ahli waris almarhum H. Entjeng Kamaludin, S.H., kini menempuh upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali (PK) setelah sengketa kepemilikan dan persoalan jaminan kredit atas aset tersebut berujung pada ancaman eksekusi.

Idwan HUTRI

Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar perkara tanah. Di balik sebidang tanah dan bangunan tersebut terdapat harta peninggalan, perjuangan keluarga, serta upaya panjang almarhum mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai haknya.

Objek sengketa tercatat dalam SHM Nomor 01437. Menurut keterangan keluarga, semasa hidupnya H. Entjeng Kamaludin tidak pernah menjaminkan tanah tersebut kepada bank, tidak pernah menandatangani akta kredit, tidak pernah menerima pinjaman, dan tidak pernah menikmati dana kredit yang kemudian dipersoalkan.

Kini, ketika pemilik awal telah meninggal dunia, perjuangan tersebut diteruskan anak-anak dan ahli warisnya.

Awal Perkara: Dari Rencana Menjual Tanah hingga Munculnya Nama Baru

Berdasarkan kronologi dan dokumen yang disampaikan pihak keluarga, persoalan bermula pada Januari 2018.

Saat itu, H. Entjeng Kamaludin disebut berencana menjual tanah dan bangunan tersebut senilai Rp6,5 miliar untuk kemudian membagikan hasilnya sebagai warisan kepada anak-anaknya.

Dalam proses itu, keluarga menyebut almarhum bersama istrinya, Hj. Dadah Saadah, diminta menandatangani blanko Akta Jual Beli (AJB).

Menurut pihak keluarga, tanda tangan tersebut diberikan dengan pemahaman bahwa dokumen hanya menjadi “titipan tanda tangan” dan tidak akan dibaliknamakan sebelum pembayaran lunas.

Namun, menurut dokumen yang disampaikan keluarga, blanko tersebut kemudian diisi atas nama Agus Kuswara (AK), seseorang yang disebut tidak dikenal oleh almarhum.

AJB Nomor 06/2018 kemudian disebut diterbitkan pada 12 Januari 2018. Keluarga mempersoalkan proses tersebut karena menurut mereka pembayaran atas tanah belum dilakukan secara lunas.

Yang membuat persoalan semakin serius, keluarga menyebut terdapat dokumen pernyataan tertulis yang ditandatangani AK pada tanggal yang sama.

Dalam dokumen tersebut, AK disebut mengakui dirinya hanya “dipinjam nama” untuk kepentingan pengajuan kredit ke perbankan dan belum memberikan pembayaran kepada pemilik tanah.

Baca Juga:  SEMANGAT MENGAJI MENYALA! KKN 39 UNIGA & LAZ Yuk Peduli Tebar Mushaf Al-Qur’an ke 9 Madrasah Desa Sukamulya

Pada 20 Juni 2019, menurut dokumen keluarga, muncul pula surat pernyataan yang dibuat DW bersama BD. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan transaksi jual beli hanya menggunakan nama AK untuk kepentingan pengajuan kredit perbankan serta menyebut pembayaran kepada pemilik tanah belum dilakukan.

Rp4,5 Miliar Cair, Status Sertifikat Dipersoalkan

Perkara kemudian memasuki ranah yang lebih kompleks ketika muncul fasilitas kredit komersial senilai Rp4,5 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Salah satu pertanyaan utama keluarga berkaitan dengan status sertifikat.

Menurut siaran pers yang disampaikan keluarga, H. Entjeng Kamaludin telah mengajukan permohonan pemblokiran SHM Nomor 01437 kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Garut pada 22 Mei 2019.

Namun, delapan hari kemudian, tepatnya 31 Mei 2019, kredit senilai Rp4,5 miliar disebut tetap dicairkan.

Rentang waktu inilah yang kini dipersoalkan keluarga: bagaimana proses kredit dapat berjalan ketika status sertifikat sedang dipermasalahkan dan telah dimohonkan pemblokiran?

Keluarga juga mempertanyakan penggunaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sebagai dasar pencairan kredit serta keberadaan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai instrumen pengikatan jaminan.

Dokumen yang disampaikan keluarga menyebut PPJB Nomor 678 dan Akta Kredit Nomor 679 dibuat di hadapan notaris, sementara AJB definitif Nomor 76/2019 disebut baru terbit pada Juli 2019.

Kronologi tersebut menjadi salah satu dasar pihak keluarga mempertanyakan proses pencairan kredit dan rangkaian peralihan hak atas objek tanah.

Aliran Dana Ikut Dipersoalkan

Tidak berhenti pada proses pencairan, keluarga juga mempersoalkan aliran dana kredit tersebut.

Dalam siaran pers disebutkan, setelah kredit dicairkan, terdapat sejumlah transfer dana kepada beberapa pihak.

Di antaranya disebut Rp2,025 miliar kepada rekening seseorang bernama Ali yang disebut sebagai orang kepercayaan LF, kemudian Rp1,9 miliar kepada pemodal berinisial C untuk kepentingan proses balik nama sertifikat, serta Rp300 juta kepada rekening bernama Agung.

Rangkaian transaksi tersebut menjadi bagian dari persoalan yang menurut keluarga perlu dibuka dan diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang.

Laporan Pidana Sempat Mengarah pada Penetapan Tersangka

Perjuangan H. Entjeng Kamaludin sebelumnya juga ditempuh melalui jalur pidana.

Pada 24 Juni 2019, ia melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Garut.

Baca Juga:  Sambut HUT ke-80 RI digelar Olahraga Bersama, Kapolres Garut: Jaga Stabilitas dan Kondusivitas Wilayah

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/93/VI/2019/Jbr/Res Garut/Sek Garut Kota.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan keluarga, dalam perkembangannya AK kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat tertanggal 31 Maret 2022.

Namun, perjalanan perkara tersebut kemudian tidak berlanjut sebagaimana yang diharapkan keluarga.

Menurut siaran pers, Kejaksaan Negeri Garut mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk bahwa persoalan tersebut dinilai masuk dalam ranah perdata.

Keluarga kemudian mempertanyakan keputusan tersebut dan menyinggung dugaan benturan kepentingan terkait posisi Kejaksaan Negeri Garut pada saat itu dalam perkara hukum yang berkaitan dengan PT Bank BJB.

Pernyataan mengenai dugaan benturan kepentingan tersebut merupakan klaim pihak keluarga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, penjelasan dari institusi terkait menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebagai klaim sepihak.

Dua Putusan, Satu Objek Tanah, Sengketa Belum Berakhir

Di jalur perdata, sengketa kemudian berkembang menjadi perkara yang lebih panjang.

Pihak keluarga menyebut telah memperoleh Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 34/Pdt.G/2023/PN.Grt yang menurut mereka menyatakan tanah Jalan Siliwangi Nomor 8 merupakan milik sah H. Entjeng Kamaludin dan memerintahkan BPN mencabut nama AK dari sertifikat.

Namun, pada sisi lain, PT Bank BJB mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Bandung melalui Perkara Nomor 174/Pdt.G/2023/PN.Bdg terkait keabsahan hak jaminan kredit.

Menurut dokumen keluarga, perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi dan tercatat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 6249/K/Pdt/2024.

Perbedaan posisi hukum dalam rangkaian perkara tersebut menjadi salah satu latar belakang mengapa keluarga kini kembali menempuh upaya hukum melalui PK.

Almarhum Pergi, Perjuangan Dilanjutkan Anak-anaknya

Perjalanan panjang perkara tersebut meninggalkan luka bagi keluarga.

H. Entjeng Kamaludin yang selama hidupnya memperjuangkan persoalan tanah tersebut akhirnya meninggal dunia.

Kini, perjuangan itu diteruskan para ahli waris bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Anton Widiatno, S.H., Asep Rana Suparyana, S.H., dan Abdulloh Hasyim, S.H., M.H.

Pada 26 Agustus 2026, pihak keluarga menyatakan telah mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Bandung sekaligus mengajukan permohonan penundaan eksekusi.

Bagi keluarga, PK bukan sekadar langkah prosedural. Mereka berharap terdapat ruang untuk kembali menguji berbagai fakta dan bukti yang menurut mereka belum mendapatkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.

Baca Juga:  Dadan Nugraha Apresiasi Penghargaan Bupati Garut kepada Legislator Jabar Dede Kusdinar

10 Lembaga Negara Diminta Turun Tangan

Tidak berhenti di pengadilan, ahli waris juga menyatakan telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada 10 lembaga negara dan instansi terkait.

Mereka antara lain meminta perhatian dari Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, DPR RI, Gubernur Jawa Barat, DPRD Provinsi Jawa Barat, serta DPRD Kabupaten Garut.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa keluarga tidak ingin persoalan berhenti hanya pada tarik-menarik argumentasi hukum antara para pihak.

Mereka meminta lembaga berwenang melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh—mulai dari dokumen AJB, proses peralihan hak, status pemblokiran sertifikat, pencairan kredit, aliran dana, proses pidana hingga putusan perdata.

Bukan Sekadar Tanah, tetapi Perjuangan Sebuah Keluarga

Perkara Jalan Siliwangi ini pada akhirnya bukan hanya berbicara tentang angka Rp4,5 miliar atau sebidang tanah seluas 557 meter persegi.

Bagi keluarga H. Entjeng Kamaludin, tanah tersebut adalah bagian dari warisan dan perjuangan orang tua yang kini harus mereka pertahankan setelah sang ayah meninggal dunia.

“Perjuangan ini bukan sekadar urusan kalah atau menang secara formalitas hukum. Ini adalah perjuangan marwah dan harga diri keluarga kami untuk menuntut keadilan bagi almarhum ayah kami,” demikian pernyataan perwakilan ahli waris dalam siaran pers.

Kini, bola berada di tangan lembaga dan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa serta menilai seluruh bukti yang ada.

Yang menjadi pertanyaan publik bukan semata siapa yang paling keras menyampaikan klaim, melainkan apakah seluruh rangkaian transaksi, dokumen, proses kredit, peralihan hak dan putusan hukum dalam perkara ini telah berlangsung sesuai ketentuan dan memberikan perlindungan yang adil kepada seluruh pihak.

Itulah yang diharapkan dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berbasis bukti. (JB/RF)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers dan dokumen yang disampaikan pihak ahli waris/kuasa hukum. Sejumlah tudingan mengenai dugaan rekayasa transaksi, dugaan kelalaian perbankan maupun dugaan benturan kepentingan merupakan klaim pihak keluarga dan belum menjadi kesimpulan hukum. JABARBICARA.COM membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *