CIREBON, JABARBICARA.COM – Seorang pria berinisial AN di Cirebon dijebloskan ke penjara. Pria yang merupakan mantan mantri salah satu bank milik negara itu ditetapkan tersangka kasus korupsi.
AN melakukan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) periode 2020-2023. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp500.829.122.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede, mengungkapkan bahwa AN diduga melakukan manipulasi data pengajuan kredit dengan menggunakan identitas nasabah yang tidak benar-benar mengajukan pinjaman.
“Hari ini kami sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Modus yang dilakukan adalah mencatat nama-nama nasabah sebagai pemohon kredit, padahal mereka tidak memiliki usaha ataupun melakukan pengajuan kredit,” ujar Randy di Cirebon, Selasa (11/3/2025) malam.
Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil justru diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim penyidik menemukan cukup bukti untuk menjerat AN sebagai tersangka.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka AN langsung ditahan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Cirebon.
“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2025, di rumah tahanan negara di Cirebon,” jelas Randy.
Ia menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi, terutama di sektor perbankan yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Randy menambahkan bahwa program KUR dan Kupedes dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil dalam mendapatkan akses pembiayaan. Oleh karena itu, penyalahgunaan dana tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga perbankan agar memperkuat sistem pengawasan internal guna mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang,” tegasnya.
Tersangka AN dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi menegakkan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara,” tutupnya.