GARUT, JABARBICARA.COM — Pemerintah Desa Sukaratu Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, menggelar Musyawarah Desa (Musdes), dengan Agenda Review (Tinjauan) Pencermatan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Tahun 2021-2029 dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) tahun 2025. Musyawarah Desa digelar di Aula Desa Sukaratu Sucinaraja, Selasa (24/09/2024).
Kepala Desa Sukaratu Sucinaraja, Ade Ridwan dalam sambutannya mengatakan, “Musyawarah Desa Review Pencermatan dari RPJMDes 2021-2029 dan Penyusunan RKPDes Tahun 2025, merupakan implementasi dari peraturan dan regulasi, baik Permendagri dan Permendes dalam penyusunan APBDes Sukaratu.”
Di tempat yang sama, Kasi PMD kecamatan Sucinaraja Atik Tresnayadi, dalam sambutannya mengatakan, mewakili Ibu Camat Sucinaraja, kami sangat apresiasi Musyawarah Desa yang di gelar oleh pemerintah Desa, dikarenakan ada Perubahan UU Desa No 6 Tahun 2014 di rubah menjadi UU Desa No 3 Tahun 2024, diantaranya terkait perpanjanggan masa jabatan kepala Desa dari awal 6 tahun menjadi 8 tahun, sehingga ada perubahan RPJMDes, dan diiharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan saran yang dapat di akomodir oleh tim penyusun RPJMDes,
“Dalam hal penyususnan bisa memberikan masukan masukan Untuk Pembangunan Desa Sukaratu,” pungkas Atik Treanayadi Kasi PMD.
Pendamping Desa kecamatan Sucinaraja Ade Juariah, menjelaskan, “Musdes ini merupakan Review RPJMDes dikarenakan ada perubahan terkait masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun, Review untuk RPJMDes yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. RPJMDes yang telah di sepakati oleh peserta Musdes harus di tuangkan dalam Perdes oleh BPD Desa Sukaratu. Usulan usulan dari masyarakat harus di sesuaikan dengan Permendes atau sekala prioritas yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah”.
Skala prioritas pembangunan dalam penggunaan dana Desa antara lain;
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk bantuan langsung tunai desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
- Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim,
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting,
- Dukungan program ketahanan pangan,
- Pengembangan potensi dan keunggulan desa.
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital.
- Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau program sektor prioritas lainnya di desa.
Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap desa.
Kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2025 juga diarahkan untuk dukungan terhadap program prioritas nasional antara lain untuk program pencegahan dan penurunan stunting skala desa bagi desa lokasi fokus intervensi penurunan stunting.
Sedangkan Babinkamtibmas Heri Hermawan menyampaikan, agar masyarakat lebih mengiatkan ronda malam, hati hati dalam memarkirkan kendaraan bermotor dikarenakan rawannya Curanmor, menggunakan knalpot standar tidak menggunakan kenalpot Brong, dan berpesan menjelang Pilkada tahun 2024, mari kita jaga kondusifitas dan amankan pesta demokrasi 2024.
Musdes dihadiri Pendamping Desa, BPD, Kasi PMD Kecamatan, Babinkamtibmas, Babhinsa, Perangkat Desa, LKD, PKK, LPM, para Ketua RW/ RT, Karang taruna, MUI Desa, tokoh Agama, tokoh masyarakat Desa Sukaratu. [Jb]