Rumah Restorative Justice Desa-Desa Sekecamatan Caringin Garut di Resmikan

Garut358 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM — Bertempat di Aula Lantai 2 (Dua) Kecamatan Caringin Garut, Tim DPMD Garut yang dipimpin Idad Bahrudin Kabid Pemdes dan Fiki Mardani Jaksa Funhsional dari Kejaksaan Negeri Garut mewakili Kajari Garut, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Launching Rumah Restorative Justice, Jumat (14/02/2025).

Ujang Kuswara camat Caringin Garut Dalam sambutanya mengucapkan selamat datang tim dari DPMD Garut dan Kejari Garut yang diwakili oleh Fiki Mardani Jaksa Fungsional.

Dengan adanya Rumah Keadilan di setiap Desa di Kecamatan Caringin dapat membawa manpaat yang baik bagi masyarakat , menyelesaikan perselisihan perselisihan yang ada di masyarakat . Forkopimcam dan Desa desa yang ada dikecamatan Caringin menyambuat baik Rumah RJ dan mengapresiasi langkah kejaksaan, ujar Ujang Kuswara.

Baca Juga:  MERIAH, Peringatan Hari Guru Nasional di SMAN 18 Garut

Idad Badrudin Kabid Pemdes DPMD Garut dalam sambutannya mengatakan, Bahwa RJ ini sudah ditindaklanjuti sejak bulan Desember 2024. Secara maraton dilaksanakan di kabupaten Garut, kami sudah MOU dengan waktu 1 tahun, selain itu setiap desa sudah dipersiapkan sebuah Ruang untuk RJ termasuk sarana prasarananya, kepala desa sebagai Ketua Rumah RJ dibantu BPD . semoga dengan adanya Rumah keadilan memberikan dampak manfaat dimasyarakat, pungkas Idad Badrudin.

Fiki Mardani Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Garut mewakili Ibu Kajari Garut dalam sambutannya dan sosialisasi mengatakan, berbicara Rumah Restorative Justice sebetulnya bukan hal baru, dengan kata lain “Musyawarah Mufakat” , namun berbicara RJ dalam penegakan hukum, tujuan hukum, mengutif Gustav Radbruch Seorang ahli hukum Jerman mengemukakan tujuan Hukum, keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Baca Juga:  Garut Masuk 6 Besar Kota Kreatif Nasional, Dorong Ekonomi Daerah Berbasis Kreativitas

Konsep Restorative Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar sistem peradilan pidana melalui dialog dan mediasi. Konsep ini bertujuan untuk memulihkan korban dan pelaku, serta memecahkan masalah secara bersama-sama, papar Fiki Mardani

Dasar Hukum RJ, di POLRI Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan Tidak Pidana berdasarkan keadilan Restorative Justice. Dikejaksaan RI, PERJA Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif. SE Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Penghentian Penuntutan didasarkan ada asas , keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, cepat, sederhana dan biaya ringan. Musyawarah RJ tidak boleh ada dalam intimidasi / tekanan, perkara perkara yang dapat dilakukan RJ salah satunya ancaman hukuman lima tahun, papar Fiki

Baca Juga:  Safari Haji BPKH dan Bank BJB Syariah: Edukasi Masyarakat Garut Persiapkan Ibadah Haji

Acara launching Rumah Keadilan ( Rumah Restorative justice ) dihadiri Forkopimcam Caringin, para kepala Desa se-kecamatan Caringin, BPD, Sekertaris Desa dan para kepala UPT se-kecamatan Caringin. [Jb]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *