Viral Pelecehan Oleh Oknum PN Kota Sukabumi terhadap Siswi Magang

Peristiwa, Sukabumi243 Dilihat

SUKABUMI, JABARBICARA.COM – Seorang mahasiswi yang berasal dari salah satu Universitas swasta di Sukabumi diduga menjadi korban pelecehan seksual saat magang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Kabar peristiwa itu viral di media sosial Gerakan Mahasiswa NSP.
Berdasarkan pantauan Jabar Bicara di media sosial Instagram, postingan itu sudah ditonton sebanyak 25,1 ribu, disukai 727 dan dikomentari oleh 100 akun. Di dalamnya mencantumkan kronologi peristiwa dugaan pelecehan seksual.

“Kami mengecam keras tindakan pelecehan seksual yang terjadi di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi. Pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, seorang mahasiswi magang menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum pegawai Pengadilan Negeri Kota Sukabumi di Jalan Bhayangkara nomor 105, Kota Sukabumi,” tulis keterangan pengunggah.

Baca Juga:  Perempuan Asal Bandung Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Kredit HP. Korban Rugi Rp.504 Juta

Dijelaskan, dugaan pelecehan ini terjadi di ruang istirahat bagi pegawai atau pengunjung yang sakit. Saat korban dalam kondisi setengah sadar usai pingsan, peristiwa dugaan pelecehan itu pun terjadi.

“Dalam keadaan rentan tersebut, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh oleh pelaku. Tindakan ini tidak hanya meninggalkan kemarahan, tetapi juga trauma mendalam bagi korban,” lanjutnya
Pelecehan seksual adalah kejahatan. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat,” sambungnya.

Organisasi mahasiswa ini menuntut agar pelaku dihukum berat, transparansi dalam proses hukum, perlindungan dan pemulihan terhadap korban, dan menuntut lingkungan magang yang aman.

Kabar itu pun dibenarkan oleh Presiden Mahasiswa Universitas Nusa Putra, Jovan. Pihaknya akan melakukan komunikasi internal untuk mendampingi korban dan melakukan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Salurkan  122,49 ton Beras CPPD kepada Warga Terdampak kekeringan di Sukabumi

“Iya sedang kami urus, sementara itu saya belum bisa menyikapi. Nanti saya hubungi kembali setelah selesai rapat di internal kami perihal akan bagaimana kelanjutannya,” kata Jovan.
Kasubsi PIDM Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Ruli Bahtiarudin mengatakan, sejauh ini belum ada laporan polisi yang diterima terkait peristiwa dugaan pelecehan seksual. Menanggapi video yang beredar, pihaknya mendorong agar korban membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Kita cross check di SPK (Sentra Pelayanan Kepolisian) belum ada laporannya. Soal video yang viral silahkan korban buat laporan polisi untuk kami tindaklanjuti,” katanya.

Respons Pengadilan Negeri Kota Sukabumi
Juru Bicara PN Kota Sukabumi Christoffel Harianja membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, terduga pelaku berinisial ES (46) merupakan pegawai honorer yang sudah bekerja selama 20 tahun. Pihaknya bahkan membentuk Tim Investigasi yang diketuai oleh Hakim Miduk Sinaga.

Baca Juga:  VIRALL !! Oknum Patwal Pepet Pengendara Motor Hingga Terjatuh Di Bogor

“Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang terjadi, maka dengan ini Pengadilan Negeri Sukabumi menyampaikan bahkan Pengadilan Negeri Sukabumi tidak menolerir segala perbuatan asusila yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Sukabumi,” kata Chris.

“Ceritanya, dia (korban) pingsan di depan ruang persidangan, digotong, dibawa ke ruang kesehatan. Digotong berdua sama petugas jaga sidang (salah satunya terduga pelaku). Temannya sempat mengantar ke ruang kesehatan lalu keluar dan terjadi kejadian (dugaan pelecehan),” tambahnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *