Update Klasemen Liga Korupsi Di Indonesia Yang Meresahkan Masyarakat

Nasional273 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM – Kasus terduga korupsi kembali terjadi di PT Pertamina Patra Niaga. Dugaan praktik pengoplosan BBM subsidi jenis Pertalite menjadi Pertamax terungkap sebagai bagian dari skema yang diduga meraup keuntungan besar secara ilegal.

Tidak hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, praktik ini juga berdampak pada masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan dan merasa tertipu dalam distribusi BBM.

Klasemen liga korupsi di Indonesia

Selain kasus Pertamina, beberapa skandal megakorupsi lain juga menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Berikut adalah daftar kasus korups dengan nilai kerugian terbesar :

1. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa PT Timah Tbk merugikan negara sebesar Rp26 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah periode 2015–2022. Hakim menyebut bahwa sejak 2015, PT Timah membeli bijih timah dari penambangan ilegal melalui lima smelter dan afiliasinya.

Baca Juga:  Berinovasi Membuat Kopi Diet dari Sorgum, Mahasiswa ITS Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi

Total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun, termasuk Rp271 triliun kerugian lingkungan akibat kerusakan ekologi dan biaya pemulihan.

2. Korupsi Pertamina Patra Niaga (Rp 193 Triliun)

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun, dengan modus pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, ditemukan praktik markup dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Total tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

3. Kasus BLBI (Rp 138 Triliun)

Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan total kerugian negara diperkirakan Rp138,44 triliun. Skandal ini berawal dari krisis moneter 1997-1998, ketika pemerintah memberikan dana talangan kepada bank-bank bermasalah.

Baca Juga:  Viral Kasus Korupsi PT antam yang dianggap Rugikan Negara 5.9 Kuadraliun, Kejagung Angkat Bicara

Sayangnya, dana tersebut diselewengkan. Hingga kini, pemerintah terus berupaya menagih kembali dana melalui Satgas BLBI.

4. Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 Triliun)

Kasus ini melibatkan alih fungsi lahan secara ilegal di Riau untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin sah. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp78 triliun, termasuk dari aspek lingkungan dan ekonomi.

Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, telah divonis hukuman penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara.

5. Kasus PT TPPI (Rp 37 Triliun)

Korupsi di PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terjadi akibat penyalahgunaan penunjukan langsung dalam pengelolaan kondensat oleh BP Migas ke PT TPPI pada 2009. Akibat skandal ini, pendapatan negara dari hasil pengolahan kondensat tidak diterima secara maksimal, menyebabkan kerugian Rp37,8 triliun.

Baca Juga:  Mantan Mantri Bank Di Cirebon Jadi Tersangka Utama Kasus Kredit Fiktif

Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha, dengan proses hukum yang masih berlangsung.

6. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 Triliun)

Kasus korupsi di PT Asabri melibatkan penyelewengan dana investasi prajurit TNI, Polri, dan ASN dalam bentuk saham gorengan serta reksa dana bermasalah. Kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp22,78 triliun, dengan beberapa tersangka telah dijatuhi hukuman berat. Aset mereka disita untuk pemulihan kerugian negara.

Kasus-kasus korupsi ini menunjukkan bahwa praktik kejahatan keuangan yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Masyarakat pun terus menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pemerintah serta penegak hukum untuk memberantas korupsi hingga ke akarnya. [***]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *