3 Lokasi Yang Dilarang Digeledah Penyidik Menurut Revisi KUHAP

Nasional318 Dilihat

JAKARTA, JABARBICARA.COM – DPR RI sedang membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam draf revisi KUHAP, ada sejumlah lokasi yang tak boleh digeledah oleh penyidik.
Berdasarkan draf RKUHAP yang dilihat detikcom, Rabu (26/3/2025), larangan itu terdapat dalam pasal 108. Berikut isinya:

Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada:
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau

c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.

Larangan penyidik memasuki lokasi-lokasi itu sebenarnya bukan hal baru. Dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang sedang berlaku, terdapat larangan penyidik masuk ke tiga lokasi yang persis sama.

Baca Juga:  Inilah Potret Profil 9 Naga (Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga)

Namun, KUHAP saat ini tidak menyebut detail larangan penggeledahan. Berikut isi larangan penyidik masuk ke lokasi tertentu dalam KUHAP yang sedang berlaku:

Pasal 35

Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki:

a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;

c. ruang di mana sedang berlangsung sidang pengadilan.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *