Kepala Lapas Cianjur Eris Ramdani di Cianjur Senin, mengatakan potongan masa tahanan atau remisi yang diberikan terhadap ratusan warga binaan pada saat hari raya beragam mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
“Mereka yang mendapat potongan masa tahanan karena sudah memenuhi berbagai syarat mulai dari administratif dan substantif, 390 orang masuk dalam kategori remisi khusus 1 dengan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” katanya.
Untuk dua orang warga binaan mendapat remisi dengan kategori khusus, meski mendapat potongan masa tahanan hanya 15 hari setelah dikurangi masa menjalani tahanan sehingga dinyatakan langsung bebas saat hari raya.
Sedangkan untuk 102 orang warga binaan yang tidak mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi karena berbagai alasan seperti tidak memenuhi syarat substantif dan administratif, mulai dari menjalani denda hingga memiliki vonis di bawah enam bulan.
“Kami berharap pemberian remisi dapat menjadi acuan bagi warga binaan untuk berkelakuan lebih baik selama menjalani hukuman, sehingga saat kembali ke tengah masyarakat mereka dapat berbaur dan berguna,” katanya.
Sementara dua orang warga binaan yang dinyatakan bebas langsung saat hari raya Faisal dan Dede Aris, mengatakan sangat bersyukur dapat kembali menghirup udara bebas dan kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan niat tidak ingin menjadi warga binaan.
Bahkan keduanya berjanji akan kembali menjalani kehidupan normal di tengah keluarga dan berbaur kembali ke tengah masyarakat tanpa mengulangi kesalahan yang sama yang membuat mereka mendekam dibalik jeruji besi.
“Kami sangat bersyukur setelah menunggu sekian lama akhirnya dapat menghirup udara bebas, kami tidak ingin kembali ke dalam lapas, kami ingin menjadi orang yang baik dan tidak akan mengulangi kesalahan yang sama,” kata Faisal diamini Dede. [Antara]