Dukung Swasembada Pangan, Pemkab Karawang Gratiskan PBB untuk Areal Sawah

Karawang90 Dilihat

KARAWANG, JABARBICARA.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menggratiskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk areal sawah untuk mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh di Karawang, Selasa, mengatakan kebijakan menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah dikeluarkan sebagai hadiah kepada masyarakat pada momentum HUT Ke-80 Republik Indonesia.

IMG-20250807-WA0014
IMG-20250812-WA0057
IMG-20250814-WA0000
IMG-20250807-WA0013
IMG-20250812-WA0048

Kebijakan tersebut sekaligus untuk menjalankan imbauan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan PBB.

Ia menyebutkan ada ketentuan terkait dengan kebijakan menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah tersebut.

Di antara ketentuannya ialah, kebijakan itu hanya berlaku bagi para petani di wilayah Karawang yang memiliki lahan sawah kurang dari 30.000 meter atau di bawah 3 hektare.

Baca Juga:  Refleksi Dua Tahun IWO Indonesia Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra : Kesuksesan Organisasi Di Butuhkan Kekuatan, Kerjasama dan Komitmen

“Jadi pembayaran PBB untuk areal sawah gratis bagi petani yang memiliki luas lahan sawah di bawah 3 hektare. Ini menjadi salah satu langkah Pemkab Karawang dalam upaya mempertahankan lahan pertanian dan mendukung swasembada pangan,” katanya.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan untuk Objek Pajak Sawah.

Selain menggratiskan pembayaran PBB untuk areal sawah dengan kepemilikan di bawah 3 hektare, Pemkab Karawang juga memberi insentif potongan tunggakan untuk PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2.

Bupati mengatakan masyarakat yang belum membayar PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012 diberikan potongan pembayaran 50 persen dan bebas denda.

Baca Juga:  BEM KBM FAPERTA UNIGA Gelar FGD mengenai Strategi Teknologi Terkini untuk Mendorong Swasembada Pangan di Kabupaten Garut, Dukung Program Unggulan Pemerintah Pusat

Sedangkan untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013 hingga 2023 diberikan potongan 20 persen dan bebas denda, serta tahun 2024 diberikan potongan 10 persen dan bebas denda.

“Kebijakan stimulus terkait PBB ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025,” pungkasnya. [Antara]

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *