Paradoks Anggaran 1:20: Ketimpangan Fiskal Dinilai Berpotensi Picu Sengketa Hukum dan Krisis Kepercayaan Publik

Garut362 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – 2026 Ketimpangan alokasi anggaran antardaerah kembali menjadi sorotan publik. Analisis kebijakan bertajuk “Paradoks 1:20 – Lotere Geologis dan Kegagalan Desain Keadilan Sosial” mengungkap adanya disparitas belanja publik hingga dua puluh kali lipat antara daerah padat penduduk dan daerah kaya sumber daya alam.

Kajian tersebut disusun oleh Widiana Safaat, pemerhati System Thinking dan Human Centered Design (HCD), yang menilai desain fiskal Indonesia masih bertumpu pada paradigma ekstraktif, bukan pada kebutuhan manusia sebagai subjek utama pembangunan.

Idwan HUTRI

Sebagai contoh, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dengan populasi sekitar 2,7 juta jiwa, hanya memiliki belanja publik sekitar Rp1,8 juta per kapita per tahun.

Sebaliknya, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dengan jumlah penduduk sekitar 87 ribu jiwa, menikmati belanja publik hingga Rp36,5 juta per kapita per tahun.

Baca Juga:  Polemik UU PDP & Fotokopi KTP, Kang Ridwan Soroti Kebingungan Kolektif Masyarakat

“Perbedaan ini bukan sekadar angka. Ini menunjukkan bagaimana sistem fiskal secara tidak langsung menentukan nilai hidup seseorang sejak ia lahir, berdasarkan letak geografis dan kandungan tambang,” tulis Widiana dalam analisisnya.

Paradigma Ekstraktif Dinilai Produksi Ketimpangan,

Dalam perspektif system thinking, Widiana menjelaskan bahwa sistem anggaran nasional bekerja sebagai sebuah struktur tertutup yang terus mereproduksi ketimpangan. Daerah dengan populasi besar dan kontribusi sosial-ekologis tinggi justru mengalami keterbatasan fiskal, sementara daerah dengan penduduk sedikit mengalami surplus anggaran.

Ia menyebut kondisi ini sebagai “lotere geologis”, di mana faktor alam lebih menentukan alokasi sumber daya negara dibanding kebutuhan manusia, kualitas pendidikan, atau ancaman stunting.

“Ketika kebijakan publik tidak dirancang dengan pendekatan human centered, maka ketidakadilan menjadi output yang tidak terhindarkan,” ujar Widiana.

Sorotan Kebijakan: Risiko Hukum dan Politik,

Menanggapi temuan tersebut, Dadan Nugraha, S.H., pemerhati hukum kebijakan publik, menilai ketimpangan fiskal ekstrem bukan hanya isu teknis anggaran, tetapi berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum dan politik kebijakan.

Baca Juga:  Program Gizi Nasional Diguncang Kasus Hukum, GIPS Minta SPPG Garut Dievaluasi Total

Menurut Dadan, desain hubungan keuangan pusat dan daerah saat ini membuka ruang tafsir bahwa negara belum sepenuhnya menghadirkan keadilan dalam pemenuhan layanan dasar warga negara.

“Ketika daerah dengan jumlah penduduk besar tidak memiliki kapasitas fiskal memadai untuk pendidikan, kesehatan, dan gizi anak, maka kebijakan anggaran itu akan terus dipersoalkan secara publik, bahkan berpotensi digugat,” ujarnya.

Ia menilai, dalam konteks kebijakan publik, ketimpangan seperti ini dapat dibaca sebagai kelalaian struktural negara dalam memenuhi tujuan pembangunan manusia, yang pada akhirnya memicu resistensi sosial dan ketidakpercayaan terhadap desain fiskal nasional.

Potensi Sengketa dan Tekanan Publik
Dadan Nugraha menambahkan, jika ketimpangan ini terus dibiarkan, terdapat sejumlah risiko kebijakan yang dapat muncul, antara lain:

  • Gugatan warga negara (citizen lawsuit) atas dasar kelalaian negara dalam pemenuhan hak dasar.
  • Gugatan perwakilan kelompok (class action) pada sektor tertentu seperti pendidikan dan kesehatan.
  • Tekanan politik anggaran, termasuk mosi tidak percaya kebijakan fiskal oleh daerah atau kelompok masyarakat non-tambang.
    Menguatnya narasi ketidakadilan pusat–daerah dalam ruang publik dan parlemen.
Baca Juga:  Budi Rahadian, SH., Tanggapi Pemberitaan HGN Berjudul " Viral di Grup WhatsApp, Video Suami Anggota DPRD Bagikan Gepokan Uang untuk Menangkan Paslon di Pilkada",

“Ini bukan soal melawan pusat atau daerah penghasil. Ini soal desain kebijakan yang perlu dikoreksi agar tidak terus menimbulkan konflik laten,” katanya.

Dorongan Perubahan Desain Kebijakan
Baik Widiana Safaat maupun Dadan Nugraha menilai solusi tidak cukup dilakukan melalui penyesuaian teknis anggaran tahunan. Diperlukan pergeseran paradigma kebijakan, dari pendekatan ekstraktif menuju pendekatan bio-sentris dan human-centered, yang menempatkan manusia, pendidikan, dan kualitas hidup sebagai indikator utama keadilan fiskal.

Kajian ini akan dilanjutkan dalam seri berikutnya yang membahas opsi reformasi desain hubungan keuangan pusat dan daerah, serta alternatif kebijakan untuk mengurangi ketimpangan ekstrem antarwarga negara. [JB/DN]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *