GIPS Soroti Sikap Diam Bupati Garut soal Pembangunan di Lahan Wakaf: “Jangan Mainkan Isu di Air Keruh”

Garut280 Dilihat

GARUT, JABARBICARA.COM – Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menegaskan bahwa Bupati Garut memiliki kewajiban hukum dan administratif yang tegas untuk menghentikan pembangunan di atas lahan wakaf seluas ±1.500 meter persegi di kawasan Jalan Otto Iskandardinata, Garut.

Menurut Ade, persoalan tersebut bukan isu liar apalagi bola panas politik, melainkan masalah hukum agraria dan perizinan bangunan yang sudah sangat terang.

Idwan HUTRI

“Dari hasil mediasi di BPN saja sudah jelas, lahan 1.500 meter persegi itu telah diwakafkan sejak tahun 1976. Saat itu sudah berlaku UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria beserta PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik.

Jadi secara hukum, tanah itu tidak boleh dialihkan, apalagi dibangun,” tegas Ade, Selasa 21/01/2026.

Pendidikan dan Sosial, Tapi Pemerintah Daerah Bungkam, Ade menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga mengancam fungsi sosial dan pendidikan yang telah lama berjalan di atas lahan wakaf tersebut.

“Ini bukan sekadar soal tanah. Ini soal pendidikan dan sosial. SMU YBHM adalah institusi pendidikan yang berdiri di atas tanah wakaf untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga:  Serap Aspirasi Masyarakat, Pemdes Sadang Gelar Musdes RKPDes 2026

Jika tanah wakafnya diambil alih dan dibangun oleh pihak lain, maka yang dirugikan bukan hanya yayasan, tapi rakyat kecil yang mengandalkan pendidikan di sana,” ujar Ade.

“Lalu, kemana perlindungan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut terhadap pendidikan yang berada di atas tanah wakaf? UU sudah jelas mengatur. Bupati harus hadir sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum administrasi,” lanjutnya.

Permasalahan Perizinan: PBG, SLF, UPL/UKL, Amdal, ANDALALIN

Ade kemudian menegaskan bahwa pembangunan yang tengah berlangsung juga berpotensi melanggar perizinan bangunan dan lingkungan.

“Kalau ini benar-benar dibangun, maka pertanyaan paling mendasar adalah: apakah ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)? Dan kalau ada, apakah PBG itu bisa diterbitkan di atas lahan wakaf yang status hukumnya jelas tidak boleh dialihkan?” ujar Ade.
“Selain PBG, ada juga SLF (Sertifikat Laik Fungsi) yang wajib dimiliki setiap bangunan gedung sebelum digunakan. Kalau bangunan belum ada SLF, berarti penggunaannya ilegal dan berpotensi membahayakan masyarakat.”

Ade juga menyinggung aspek lingkungan yang kerap dilupakan, terutama pada proyek pembangunan besar.

“Kita harus bertanya pula, apakah sudah ada UPL/UKL atau Amdal? Kalau proyek ini termasuk kategori yang wajib, maka semua itu harus dipenuhi. Kalau tidak, berarti ada pelanggaran lingkungan yang jelas.”

Baca Juga:  Tim Monev TPPS Provinsi Jawa Barat : Upaya Bersama Tekan Angka Stunting

Tak hanya itu, Ade menambahkan bahwa aspek lalu lintas dan keselamatan publik juga bisa menjadi isu serius.
“Dan jangan lupa ANDALALIN (Analisis Dampak Lalu Lintas).

Pembangunan gedung baru, apalagi jika berpotensi menambah aktivitas kendaraan, harus diuji dampak lalu lintasnya. Ini bukan urusan sepele.”

Pihak yang Mengaburkan Isu: “Mutasi Isu dan Bola Liar”

Ade menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang justru menafsirkan perkara ini seolah-olah sebagai permainan bola liar, bahkan terkesan melakukan mutasi isu untuk mengaburkan substansi hukum.

“Ada saja yang mencoba mengaduk-aduk air keruh untuk tujuan tertentu,” ujar Ade sambil tertawa kecil.

“Jangan manfaatkan situasi ini seolah-olah isu murahan bisa menutupi akibat hukum. Bisa jadi ada yang kebakaran jenggot karena takut tersentuh konsekuensi hukum lain.”

Namun demikian, Ade menegaskan bahwa polemik opini publik tersebut tidak mengubah posisi hukum objek tanah.
“Mau dipelintir seperti apa pun, akibat hukum pidana maupun perdata tetap melekat. Dan saya kira, kuasa hukum atau lawyer dari nadzir wakaf sudah sangat paham langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Itu bukan hal penting lagi,” katanya.

Baca Juga:  Pemkab Garut Dorong BLUD Jadi Lokomotif Layanan Publik dan Pilar Kemandirian Fiskal Daerah

Bupati Diminta Tunjukkan Ketegasan: “Kenapa Tak Ada PBG dan SLF?”
Yang menjadi sorotan utama GIPS, lanjut Ade, adalah ketegasan Bupati Garut sebagai kepala daerah.

“Pertanyaan kami sederhana: di mana ketegasan Bupati Garut? Kenapa sampai hari ini tidak ada tindakan hukum administratif sama sekali? Tidak ada penghentian pembangunan, tidak ada penyegelan, padahal jelas-jelas soal izin PBG dan SLF bermasalah,” kritiknya.

Ade bahkan, mempertanyakan sikap pasif pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang justru berada dalam kewenangannya sendiri.

“Ini yang membuat publik bertanya-tanya, kenapa Bupati terlihat takut? Atau ada apa? Padahal undang-undang memberi kewenangan penuh kepada kepala daerah untuk bertindak,” ujar Ade.

GIPS menegaskan akan terus mengawal persoalan ini secara terbuka, sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk tidak lagi bersikap diam terhadap dugaan pelanggaran hukum di atas tanah wakaf yang secara sosial dan keagamaan dilindungi undang-undang.

“Kalau hukum dibiarkan kalah oleh permainan isu, maka yang rusak bukan hanya tanah wakaf, tapi wibawa negara dan pemerintahan daerah itu sendiri,” pungkas Ade Sudrajat. [JB/Red]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *