Forum Pemuda Mahasiswa Daerah (FPMD) Jawa Barat Soroti Buruknya Transparansi dan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa di BAZNAS Jawa Barat.

Bandung281 Dilihat

BANDUNG, JABARBICARA.COM — Forum Pemuda Mahasiswa Daerah (FPMD) Jawa Barat menyampaikan sikap resmi organisasi terkait dugaan lemahnya transparansi dan tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, yang dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Pada 24 Desember 2025, FPMD Jawa Barat secara resmi menyampaikan Surat Permohonan Klarifikasi dan Data kepada BAZNAS Jawa Barat. Surat tersebut menyoroti dugaan tidak transparannya proses PBJ, khususnya pertanyaan terkait:

Jbr3
Jbr4
Jbr1
Jbr yudi
  1. Apa regulasi atau landasan hukum yang digunakan oleh BAZNAS Jawa Barat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)?
  2. Sejak kapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk dan diberlakukan di lingkungan BAZNAS Jawa Barat?
  3. Apa fungsi, kewenangan, dan peran PPID BAZNAS Jawa Barat dalam menjamin keterbukaan informasi publik?
  4. Bagaimana mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di BAZNAS Jawa Barat sebelum melalui PPID, serta dasar hukumnya?
  5. Meminta data laporan keuangan Tahun Anggaran 2020–2025, khususnya yang berkaitan dengan: -Pengadaan sembako, -Pengadaan hewan kurban, -Dan pengadaan barang dan jasa lainnya
  6. Siapa pemenang tender Pengadaan Sembako Ramadhan Tahun 2024, beserta dasar penetapan pemenang?
  7. Siapa pemenang tender Pengadaan Hewan Kurban Tahun 2024, termasuk mekanisme seleksi penyedia?
  8. Apa saja yang termasuk kategori Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan BAZNAS Jawa Barat?
  9. Bagaimana mekanisme penyampaian informasi kepada publik ketika BAZNAS Jawa Barat membuka open tender Pengadaan Barang dan Jasa?
  10. Mengapa media sosial resmi BAZNAS Jawa Barat (Instagram) tidak mengumumkan open tender Pengadaan Sembako Ramadhan, sementara hanya mengumumkan open tender Pengadaan Hewan Kurban?
Baca Juga:  Ketum Ahmad Bajuri Buka Rakornas Forgaki Indonesia Raya dalam Rangka Penguatan Peran Organisasi

Permohonan ini diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik terhadap pengelolaan dana umat, ketika ada temuan kejanggalan kami akan pertanyakan.

Sebelumnya FPMD mengirimkan Surat Permohonan Audiensi tertanggal 12 Desember 2025, yang menyatakan permintaan audiensi terbuka guna memperoleh penjelasan langsung dari pihak BAZNAS Jawa Barat.

Pelaksanaan Audiensi akhirnya dilaksanakan dan diterima oleh Pimpinan Bidang 1 BAZNAS Jawa Barat. Dalam audiensi tersebut, FPMD menilai bahwa penjelasan yang disampaikan belum menjawab secara substansial permintaan data dan klarifikasi, serta memperlihatkan adanya kelemahan dalam tata kelola dan sistem transparansi PBJ.

Surat Tanggapan BAZNAS Jawa Barat
Pada 15 Januari 2026, BAZNAS Jawa Barat mengeluarkan Surat Tanggapan Nomor: 029/BAZNAS-JABAR/I/2026, yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan informasi FPMD dianggap belum memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, dan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Lengkap (SKTL).
Temuan dan Permasalahan yang Disoroti FPMD.

Baca Juga:  Lanjutkan Proyek Penataan Tahap II, Pemkot Bandung Umumkan Penutupan Alun-alun

FPMD Jawa Barat mencatat beberapa persoalan utama, antara lain:

  1. Minimnya transparansi informasi PBJ, khususnya pengumuman open tender sembako
  2. Tidak konsistennya publikasi pengadaan di media resmi BAZNAS Jawa Barat
  3. Ketidakjelasan peran dan fungsi PPID dalam penyediaan informasi publik
  4. Belum dibukanya data laporan keuangan dan dokumen kontrak pengadaan, padahal bersumber dari dana publik (ZIS)
  5. FPMD menilai bahwa alasan administratif tidak seharusnya menjadi penghalang substansial terhadap hak publik atas informasi.

 

Kajian Hukum FPMD Jawa Barat

Berdasarkan kajian hukum organisasi, FPMD menegaskan:

  • Hak atas Informasi Dijamin Konstitusi
    Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi.
  • BAZNAS Termasuk Badan Publik
    Mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
  • BAZNAS sebagai pengelola dana umat termasuk badan publik yang wajib transparan dan akuntabel.
Baca Juga:  Dayeuhkolot dan Bojongsoang Kembali Banjir, Daddy Rohanady: PR Serius Untuk Semua

 

Informasi PBJ Wajib Dibuka

Dokumen pengadaan barang dan jasa, laporan keuangan, serta kontrak dengan pihak ketiga termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Penolakan Informasi Harus Berdasarkan Uji Konsekuensi, penolakan tidak dapat dilakukan sepihak dan wajib disertai alasan hukum yang jelas dan proporsional.

 

Sikap dan Tuntutan FPMD Jawa Barat

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, FPMD Jawa Barat menyatakan:

  1. Mendesak BAZNAS Jawa Barat membuka data dan dokumen PBJ secara transparan
  2. Meminta pembenahan sistem PPID dan mekanisme keterbukaan informasi
  3. ⁠Menyatakan siap menempuh mekanisme keberatan dan sengketa informasi di Komisi Informasi, apabila hak publik terus diabaikan
  4. Mendorong APH untuk menelaah dugaan temuan tidak transparansinya PBJ Di Baznas Jawa Barat

 

Penutup

FPMD Jawa Barat menegaskan bahwa kritik dan pengawasan ini bukan bentuk delegitimasi, melainkan upaya menjaga marwah pengelolaan dana umat agar benar-benar berlandaskan prinsip amanah, transparansi, dan akuntabilitas.

“Dana umat harus dikelola secara terbuka. Transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi kepercayaan publik.” pungkas Bima Adya Ketua Bidang Kajian Ilmiah. [JB/**]

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *