GARUT, JABARBICARA.COM – Tidak ada tempat bagi pelaku fitnah di tanah hukum! Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Amanah Rakyat (SAR) secara resmi melakukan “serangan balik” hukum terhadap akun TikTok @Miraagustin777 yang diduga telah menghancurkan martabat dan nama baik “EH” (48), seorang staf P3K Paruh Waktu di Korwil Pendidikan Sucinaraja pada Sabtu (28/03/2026).
Ketua Umum LSM SAR, Lukman Nurhakim, S.H., mendampingi EH melayangkan Laporan Pengaduan (LP Dup) secara resmi ke Polres Garut, Langkah ini bukan sekadar laporan biasa, melainkan tuntutan keadilan mutlak atas tindakan “biadab” penghakiman sepihak di media sosial (Trial by the Social Media).
Narasi Sampah dan Pembunuhan Karakter!
Dengan nada bicara tegas dan menggelegar, Lukman Nurhakim membongkar kebusukan konten berdurasi 31 detik yang memviralkan wajah serta KTP korban dengan label keji: “Penipu Berkedok PNS”.
“Ini adalah bentuk pembunuhan karakter yang sangat jahat! Konten itu adalah narasi sampah yang tidak berdasar fakta hukum. Klien kami, EH, bukan penipu! Beliau memiliki niat mulia memfasilitasi penukaran uang baru menjelang Idulfitri. Masalah teknis sisa dana 15 juta rupiah sedang diselesaikan, tapi akun TikTok tersebut justru bertindak seolah menjadi ‘hakim’ yang menghukum tanpa bukti!” tegas Lukman dengan mata tajam.
Tuntutan Proses Kilat: Tangkap Pembuat Fitnah!
LSM SAR menyoroti tajam pelanggaran privasi tingkat tinggi di mana poto EH yang sedang memegang identitas pribadi korban (KTP) dipajang secara vulgar. Lukman mendesak Polres Garut untuk tidak main-main dalam menangani kasus ini.
“Kami menuntut proses hukum yang cepat, transparan, dan tanpa kompromi! Pelaku pengunggah pertama harus segera diciduk! Jangan biarkan pelaku fitnah merasa di atas angin karena merasa didukung jempol netizen. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara yang dipandu oleh sentimen TikTok yang tendensius!” serunya lagi.
Kondisi Korban: Terguncang Akibat Cyberbullying
Dampak dari konten fitnah tersebut sangat mengerikan. EH, wanita kelahiran 1978 yang juga warga Kampung Tajur, Desa Tenjonagara, dilaporkan mengalami guncangan psikis hebat akibat perundungan digital (cyberbullying) yang masif.
“Klien kami bukan menghilang, tapi mentalnya hancur! Siapa yang kuat melihat wajah dan KTP-nya dipampang sebagai penipu padahal ia berkomitmen penuh menyelesaikan tanggung jawabnya!. Kami di sini untuk memastikan bahwa pelaku fitnah tersebut merasakan dinginnya jeruji besi!” tambah Lukman.
Dijerat UU ITE Berlapis
Laporan ini secara resmi membidik pelaku dengan Pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27 A UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE) tentang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. LSM SAR memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya martabat korban.
“Jika aparat tidak bergerak cepat, maka ini akan menjadi preseden buruk di mana siapa saja bisa menghancurkan hidup orang lain hanya dengan video 31 detik. Kami tidak akan mundur satu inci pun sampai keadilan benar-benar berdiri tegak!” pungkas Lukman menutup keterangannya di hadapan awak media. [RF/JB]








