GARUT, JABARBICARA.COM-Jumat (1/5/2026) — Dugaan pelanggaran prosedur pengolahan limbah mencuat dari operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kampung Neglasari RT 02 RW 04, Desa Mekarsari, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Keluhan warga soal bau menyengat hingga dugaan pencemaran air menjadi sorotan serius dan menuntut penjelasan terbuka dari pengelola.

Informasi awal diterima awak media dari warga yang resah atas aroma tak sedap yang diduga berasal dari aktivitas dapur SPPG di bawah naungan Yayasan Kilau Arta Wijaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan investigasi langsung ke lokasi dan mewawancarai sejumlah warga terdampak di RT 02 dan RT 03.
Seorang warga berinisial (M), yang rumahnya berada tak jauh dari lokasi, menyebutkan bahwa persoalan mulai terasa sejak dapur SPPG beroperasi pasca Lebaran Idulfitri. Ia menduga pengolahan limbah belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


“Baunya sangat menyengat. Kami sudah sampaikan komplain, tapi sampai sekarang belum ada perubahan,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan warga lain berinisial (D). Ia menyoroti ketiadaan sosialisasi dari pihak pengelola maupun pemerintah desa terkait pendirian dan operasional SPPG.
“Kami tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai persetujuan lingkungan. Tiba-tiba sudah beroperasi saja,” katanya.
Warga berinisial (A) juga mengungkapkan kekhawatiran atas kondisi air di lingkungan sekitar yang diduga terdampak limbah.
“Air selokan diduga sudah tercemar,” ucapnya.
Selain persoalan limbah, warga juga menyoroti kualitas makanan yang disajikan kepada anak-anak yang dinilai belum memenuhi standar kelayakan dan higienitas.
Ketua RT 02 RW 04, Deden, membenarkan adanya keluhan yang meluas dari warga. Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah guru sempat mendatangi SPPG untuk memprotes menu makanan yang dianggap monoton dan tidak higienis.
“Keluhan warga banyak. Kami juga tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi atau persetujuan lingkungan,” tegasnya.
Dalam upaya menjaga keberimbangan informasi, awak media telah menghubungi penanggung jawab SPPG yang diketahui bernama Hilman. Saat dikonfirmasi terkait izin lingkungan, IPAL, serta dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), ia menyatakan seluruh perizinan telah dimiliki. Namun, penjelasan rinci tidak disampaikan dan justru mengarahkan konfirmasi ke pihak lain tanpa kejelasan.
Regulasi yang Berlaku dan Diduga Diabaikan
Secara hukum, operasional dapur layanan publik seperti SPPG wajib tunduk pada sejumlah regulasi nasional yang masih berlaku:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 22–36: Setiap usaha wajib memiliki dokumen lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL/SPPL).
Pasal 67: Setiap orang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran.
Pasal 69: Dilarang membuang limbah ke media lingkungan tanpa pengolahan.
Artinya, keberadaan IPAL bukan pilihan, tetapi kewajiban mutlak.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Mengatur baku mutu air limbah dan kewajiban pengolahan sebelum dibuang.
Setiap kegiatan usaha wajib memastikan limbah tidak melampaui ambang batas pencemaran.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021
Mengatur kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Mencakup standar air bersih, pengolahan limbah, kebersihan dapur, dan keamanan pangan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Pasal 71–86: Setiap pangan yang diedarkan harus aman, bermutu, dan layak konsumsi.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Mengatur kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menjamin bangunan dapur aman dan sesuai standar teknis.
Catatan Kritis
Jika benar tidak ada sosialisasi dan persetujuan lingkungan dari warga, maka hal ini bertentangan dengan prinsip partisipatif dan transparansi dalam perizinan lingkungan. Lebih jauh, dugaan tidak optimalnya pengolahan limbah berpotensi masuk kategori pencemaran lingkungan yang dapat berujung sanksi administratif, penghentian kegiatan, bahkan pidana.
Di sisi lain, ketidakjelasan jawaban pengelola terkait perizinan dan teknis IPAL justru memperkuat kesan bahwa ada aspek yang belum terbuka ke publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola maupun pemerintah setempat.
Sementara itu, warga berharap ada langkah cepat dari dinas terkait untuk melakukan inspeksi lapangan dan memastikan operasional SPPG tidak merugikan masyarakat sekitar.(JB/RF/SA)







